Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sejumlah pro posal lainnya yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sejumlah proposal lainnya yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Kami juga sedang mendalami sejumlah proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Selasa (8/1).
Pendalaman sejumlah proposal lainnya dari KONI kepada Kemenpora tersebut lanjut Febri, merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK baik di kantor Kemenpora maupun KONI.
"Tentu juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya, baik di kantor Kemenpora ataupun di kantor KONI," ujarnya.
KPK mensinyalir bukan hanya satu proposal yakni pengajuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora nan berakhir rasuah. "Terkait jumlah proposal yang masuk dari KONI pada Kemenpora, jadi kami menduga tidak hanya ada satu proposal yang diajukan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap. Sedangkan 3 oran lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12). Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta. Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://www.gatra.com/rubrik/nasional/378684-KPK-Dalami-Sejumlah-Proposal-KONI-kepada-Kemenpora
"Kami juga sedang mendalami sejumlah proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Selasa (8/1).
Pendalaman sejumlah proposal lainnya dari KONI kepada Kemenpora tersebut lanjut Febri, merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK baik di kantor Kemenpora maupun KONI.
"Tentu juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya, baik di kantor Kemenpora ataupun di kantor KONI," ujarnya.
KPK mensinyalir bukan hanya satu proposal yakni pengajuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora nan berakhir rasuah. "Terkait jumlah proposal yang masuk dari KONI pada Kemenpora, jadi kami menduga tidak hanya ada satu proposal yang diajukan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap. Sedangkan 3 oran lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12). Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta. Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://www.gatra.com/rubrik/nasional/378684-KPK-Dalami-Sejumlah-Proposal-KONI-kepada-Kemenpora
Tidak ada komentar