Ketua KPU Medan, Agusyah Ramadani Damanik mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh...
Ketua KPU Medan, Agusyah Ramadani Damanik mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh peserta Pemilu 2019 pada 26 November 2018.
Namun menurut Agussyah, hingga hari ini belum ada peserta Pemilu 2019, baik partai politik (Parpol) maupun pasangan calon (Paslon) Presiden- Wakil presiden yang memasang APK yang pencetakannya dibiayai oleh negara.
"Ada APK yang difasilitasi KPU untuk pencetakannya, design tetap dari peserta pemilu. Tapi, hingga hari ini belum ada yang memasang. Tentu kita sangat menyesali itu," ujarnya, Senin (31/12/2018).
Terkait APK, menurut Agussyah, yang difasilitasi KPU hanya biaya pencetakannya,tidak termasuk biaya pemasangannya. Maka pemasangan APK diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu.
"Kami sudah minta kalau APK yang telah dipasang agar dilaporkan titiknya ke KPU. Begitu juga dengan APK yang tidak difasilitasi, tetap harus lapor. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang melaporkan," paparnya.
Oleh karena ini, Agus mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk memasang APK tersebut, agar anggaran yang dikeluarkan untuk itu tidak sia-sia.
5 Kasus SARA yang Mendapatkan Perhatian Publik di Sumut Tahun 2018, Satu di Antaranya Meliana
Prestasi di Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak, Penerimaan Negara 2018 Lebihi Target
Ia menuturkan setiap parpol dan tim kampanye Capres dan Cawapres akan difasilitasi APK masing-masing 10 baliho berukuran maksimal 4x7 meter, dan 16 spanduk berukuran 1,5 x 7 meter.
Hovonly Simbolon, Mahasiswi yang Dibakar Mantan Pacar Telah Meninggal, Keluarga Masih Berutang
"Ada 15 parpol peserta pemilu, dan 2 Paslon Capres - Cawapres. Berarti total akan ada 170 baliho dan 272 spanduk," jelasnya.
Sumber: http://medan.tribunnews.com/2019/01/01/belum-ada-partai-politik-dan-capres-yang-gunakan-apk-yang-sudah-dicetak-kpu-kita-sangat-sesali.
Namun menurut Agussyah, hingga hari ini belum ada peserta Pemilu 2019, baik partai politik (Parpol) maupun pasangan calon (Paslon) Presiden- Wakil presiden yang memasang APK yang pencetakannya dibiayai oleh negara.
"Ada APK yang difasilitasi KPU untuk pencetakannya, design tetap dari peserta pemilu. Tapi, hingga hari ini belum ada yang memasang. Tentu kita sangat menyesali itu," ujarnya, Senin (31/12/2018).
Terkait APK, menurut Agussyah, yang difasilitasi KPU hanya biaya pencetakannya,tidak termasuk biaya pemasangannya. Maka pemasangan APK diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu.
"Kami sudah minta kalau APK yang telah dipasang agar dilaporkan titiknya ke KPU. Begitu juga dengan APK yang tidak difasilitasi, tetap harus lapor. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang melaporkan," paparnya.
Oleh karena ini, Agus mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk memasang APK tersebut, agar anggaran yang dikeluarkan untuk itu tidak sia-sia.
5 Kasus SARA yang Mendapatkan Perhatian Publik di Sumut Tahun 2018, Satu di Antaranya Meliana
Prestasi di Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak, Penerimaan Negara 2018 Lebihi Target
Ia menuturkan setiap parpol dan tim kampanye Capres dan Cawapres akan difasilitasi APK masing-masing 10 baliho berukuran maksimal 4x7 meter, dan 16 spanduk berukuran 1,5 x 7 meter.
Hovonly Simbolon, Mahasiswi yang Dibakar Mantan Pacar Telah Meninggal, Keluarga Masih Berutang
"Ada 15 parpol peserta pemilu, dan 2 Paslon Capres - Cawapres. Berarti total akan ada 170 baliho dan 272 spanduk," jelasnya.
Sumber: http://medan.tribunnews.com/2019/01/01/belum-ada-partai-politik-dan-capres-yang-gunakan-apk-yang-sudah-dicetak-kpu-kita-sangat-sesali.
Tidak ada komentar