Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui ssp3k.bkn.go.id telah dibuka sejak 12 Februari 2019 da...
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui ssp3k.bkn.go.id telah dibuka sejak 12 Februari 2019 dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2019.
Kini memasuki hari ketiga pendaftatan, Jumat (15/2/2019), jumlah pendaftar PPPK telah mencapai 44.930 orang.
Dikutip dari Tribun Jogja, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya menjelaskan, 44.930 itu adalah akun yang telah terbentuk di ssp3k.bkn.go.id.
Per Jumat (15/2/2019) pukul 07.04 WIB, 13.430 di antaranya telah submit dokumen.
Dalam sebuah screenshot yang dibagikan BKN tertulis, akun pelamar bertambah 431 hari ini.
Sebanyak 27.082 orang telah mengisi form daftar, di mana 575 bertambah hari ini.
Kemudian dari 13.430 orang yang telah submit dokumen, 599 di antaranya melakukannya pada hari ini.
Cara Mendaftar PPPK
Untuk mengetahui lowongan yang dibuka pada penerimaan PPPK tahap pertama, pelamar dapat bertanya atau mengakses website resmi pemerintahan tempatnya bertugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran PPPK tahap pertama diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer K2 guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen perguruan tinggi negeri baru.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, jumlah lowongan P3K yang dibuka pada tahun 2019 adalah 150.000.
Namun, jumlah tersebut baru sebatas perkiraan karena kemungkinan ada daerah yang tak bisa membuka seleksi, sebab ketidakmampuan anggaran mereka.
Berikut adalah cara untuk mendaftar PPPK 2019 secara online di website ssp3k.bkn.go.id:
1. Membuat Akun
Peserta membuat akun di di portal ssp3k.bkn.go.id dengan cara:
a. Pilih menu Registrasi
b. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, tanggal lahir, nama, nomor KK atau NIK kepala keluarga.
c. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan.
d. Pelamar mengunggah pas foto minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format .JPG .JPEG
e. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Login di Portal ssp3k.bkn.go.id untuk Melengkapi Data
Data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Unggah foto diri sambil memegang KTP atau Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
Tahap selanjutnya, tim verifikator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
NIK KTP Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain Saat Registrasi PPPK (P3K) 2019?
Seiring dengan pembukaan pendaftaran P3K 2019, terdapat peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTPnya tertukar dengan anggota keluarga lainnya.
NIK KTPnya yang tertukar dengan anggota keluarga lainnya itu menyebabkan pelamar P3K 2019 sebenarnya tak bisa membuat akun.
Menanggapi hal ini, BKN meminta calon pelamar P3K 2019 untuk mencari akun Twitter Ditjen Dukcapil dan menghubunginya.
"Coba search di browser dg kata kunci "twitter bkngoid dukcapil".
Intinya, silakan hub Ditjen Dukcapil untuk selesaikan kasusmu, " tulis @BKNgoid.
Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sudah dibuka sejak 12 Februari 2019 lalu.
Pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id ini bakal berlangsung hingga 17 Februari mendatang.
Adapun pendaftaran PPPK/P3K ini hanya diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (13/2/2019), menutut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPK/P3K, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.
Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.
Seleksi
Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini.
Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta,” tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2019/02/15/44930-akun-telah-terbentuk-di-ssp3kbkngoid-begini-cara-mendaftar-pppk-atau-p3k-2019.
Kini memasuki hari ketiga pendaftatan, Jumat (15/2/2019), jumlah pendaftar PPPK telah mencapai 44.930 orang.
Dikutip dari Tribun Jogja, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya menjelaskan, 44.930 itu adalah akun yang telah terbentuk di ssp3k.bkn.go.id.
Per Jumat (15/2/2019) pukul 07.04 WIB, 13.430 di antaranya telah submit dokumen.
Dalam sebuah screenshot yang dibagikan BKN tertulis, akun pelamar bertambah 431 hari ini.
Sebanyak 27.082 orang telah mengisi form daftar, di mana 575 bertambah hari ini.
Kemudian dari 13.430 orang yang telah submit dokumen, 599 di antaranya melakukannya pada hari ini.
Cara Mendaftar PPPK
Untuk mengetahui lowongan yang dibuka pada penerimaan PPPK tahap pertama, pelamar dapat bertanya atau mengakses website resmi pemerintahan tempatnya bertugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran PPPK tahap pertama diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer K2 guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen perguruan tinggi negeri baru.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, jumlah lowongan P3K yang dibuka pada tahun 2019 adalah 150.000.
Namun, jumlah tersebut baru sebatas perkiraan karena kemungkinan ada daerah yang tak bisa membuka seleksi, sebab ketidakmampuan anggaran mereka.
Berikut adalah cara untuk mendaftar PPPK 2019 secara online di website ssp3k.bkn.go.id:
1. Membuat Akun
Peserta membuat akun di di portal ssp3k.bkn.go.id dengan cara:
a. Pilih menu Registrasi
b. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, tanggal lahir, nama, nomor KK atau NIK kepala keluarga.
c. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan.
d. Pelamar mengunggah pas foto minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format .JPG .JPEG
e. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Login di Portal ssp3k.bkn.go.id untuk Melengkapi Data
Data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Unggah foto diri sambil memegang KTP atau Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
Tahap selanjutnya, tim verifikator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
NIK KTP Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain Saat Registrasi PPPK (P3K) 2019?
Seiring dengan pembukaan pendaftaran P3K 2019, terdapat peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTPnya tertukar dengan anggota keluarga lainnya.
NIK KTPnya yang tertukar dengan anggota keluarga lainnya itu menyebabkan pelamar P3K 2019 sebenarnya tak bisa membuat akun.
Menanggapi hal ini, BKN meminta calon pelamar P3K 2019 untuk mencari akun Twitter Ditjen Dukcapil dan menghubunginya.
"Coba search di browser dg kata kunci "twitter bkngoid dukcapil".
Intinya, silakan hub Ditjen Dukcapil untuk selesaikan kasusmu, " tulis @BKNgoid.
Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sudah dibuka sejak 12 Februari 2019 lalu.
Pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id ini bakal berlangsung hingga 17 Februari mendatang.
Adapun pendaftaran PPPK/P3K ini hanya diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (13/2/2019), menutut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPK/P3K, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.
Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.
Seleksi
Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini.
Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta,” tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2019/02/15/44930-akun-telah-terbentuk-di-ssp3kbkngoid-begini-cara-mendaftar-pppk-atau-p3k-2019.
Tidak ada komentar