Page Nav

HIDE

Update

latest

Pendirian Situs Daring dan Sosial Media Sebagai Sarana Dakwah CIS

Pusat Ilmu Islam (CIS) didedikasikan untuk promosi penelitian dan penyebaran pengetahuan tentang semua aspek Islam. CIS mendorong ek...



Pusat Ilmu Islam (CIS) didedikasikan untuk promosi penelitian dan penyebaran pengetahuan tentang semua aspek Islam. CIS mendorong eksplorasi kreatif ilmu alam dan manusia dari pandangan dunia Islam, integrasi kritis disiplin kontemporer ke dalam kerangka ilmu dan pembelajaran Islam tradisional, dan hubungan yang diperbarui dan teliti dengan tradisi intelektual Islam. CIS mendukung kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama dan ilmiah kita tentang alam dan kondisi manusia[1].

Pusat Studi Islam (CIS) mendidik para pelajar dan mahasiswa Islam dan agama lain tentang kekayaan tradisi Islam dan keragaman umat Islam. Pusat Studi Islam menghasilkan penelitian inovatif dan pengetahuan pada teks-teks dan tradisi Islam dalam konteks kontemporer dan menekankan studi dan dialog di dalam dan di seluruh tradisi agama, di mana pluralisme, pemahaman antar-agama, dan keterlibatan publik adalah dasar dari pengetahuan dan layanan[2].

            Program Kemitraan Masyarakat[3] Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (PKM-UHAMKA) melakukan kegiatan pelatihan pembuatan dan pengelolaan situs daring CIS Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang  pengelolaan situs daring dakwahi Islam. Program kegiatan ini akan dilakukan berupa memberikan pendampingan berdirinya situs daring CIS Indonesia.

             Pelaksanaan Program Kemitraan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (PKM-UHAMKA) adalah sarana terbaik dalam menjembatani akademisi dengan masysarakat. Tim PKM UHAMKA sangat bangga terhadap semangat dan kerjasama mitra yaitu, Center for Islamic Study Indonesia (CIS-Indonesia). Sinergi antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (FEB-UHAMKA) dengan CIS-Indonesia dalam pengembangan dakwah Islam. FEB UHAMKA dan FISIP UHAMKA dapat memberikan asistensi dari hasil riset-riset ungulannya dan sebaliknya CIS-Indonesia dapat memberikan masukan tentang perkembangan Islam terkini. Adanya sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja Ilmu Agama Islam Indonesia umumnya dan Muhammadiyah pada khususnya. 

Kekurangan praktik ekonomi syariah saat ini dilihat dari fakta bahwa umat Islam tampaknya telah melupakan penggunaan kalender Islam sebagai dasar sistem akuntansi bisnis mereka. Penggunaan kalender Gregorian sebagai pengganti dari tidak adanya kalender Islam yang dapat diandalkan tampaknya telah menciptakan masalah sepele. Namun, buku ini akan menunjukkan, masalah yang seolah-olah sepele telah benar-benar menjadi masalah besar yang harus ditanggung semua Muslim di dunia saat ini. Penggunaan kalender Gregorian sebagai dasar sistem akuntansi Muslim telah secara tidak sengaja menciptakan akumulasi defisit pembayaran zakat. Dengan membaca buku ini, adalah sangat penting bahwa umat Islam menjadi sadar akan kesalahan masa lalu dalam mengabaikan penggunaan kalender Islam dalam kehidupan duniawi kita.

Pembangunan Kalender Islam Global (Global Islamic Calendar) terdapat satu konsekuensi akibat kaum muslimin belum memiliki kalender Islam. Saat ini umat Islam diseluruh dunia terpaksa menggunakan kalender Masehi sebagai basis akuntansi ekonomi syariah. Hampir bisa dipastikan bahwa seluruh perbankan Islam di dunia menggunakan kalender Masehi, dimana kalender tersebut memiliki 11.5 hari lebih panjang dari lalender Islam. Akibat dari hal tersebut, korporasi Islam mengakibatkan kekurangan membayar zakatnya 11.5 dalam satu tahun. Jika hal ini dilakukan oleh seluruh korporasi Muslim di dunia dan telah berlangsung selama sekitar 1300 tahun, maka terdapat kekurangan membayar zakat ditaksir telah menumpuk sekitar US$ 10 triliun. Hal teresbut sekitar 10x dari hutang seluruh negara Islam di dunia terhadap lembaga donor dunia[4].

Berdirinya CIS Indonesia, dimaksudkan sebagai institusi yang memiliki kemampuan untuk melakukan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan Islam. Pengelolaan penyebaran dakwah Islam masih bisa dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan.




[1] Center for Islamic Sciences." http://www.cis-ca.org/. Accessed 9 Oct. 2018.
[2] The Center for Islamic Studies (CIS) | Graduate Theological Union." https://www.gtu.edu/centers/cis. Accessed 9 Oct. 2018.
[3] Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XI Tahun 2017
[4] Saksono, T, 2014, Pseudo Shariah Economy And Muslim’s Civilization Debt, Penerbit Universiti Tun Hussien Onn Malaysia (UTHM); 1st edition (2014)

Tidak ada komentar