Hasil seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja alias P3K atau PPPK tahap I telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN)...
Hasil seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja alias P3K atau PPPK tahap I telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman PPPK atau P3K tahap I bisa dilihat peserta melalui situs sscasn.bkn.go.id
Hasil seleksi tahap I PPPK atau P3K telah terhitung 317 instansi yang telah selesai divalidasi.
Dari 317 instansi yang telah selesai proses validasi, terdapat 238 instansi yang telah ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Lebih lanjut, terdapat 76 instansi yang siap diumumkan.
"Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB," papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis yang diterima Kamis (4/4/2019).
Untuk tiga instansi, yang terdiri dari Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana dan Pemkab Nunukan dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan masih menunggu approval oleh BKN.
"Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.
Melalui Twitter resmi BKN juga mengumumkan hal tersebut.
"Sampai 4 April 2019 pkl 16.00 WIB, Ka BKN sdh tanda tangan digital (DS) kelulusan #P3K2019 Tahap I untuk 314 instansi.
Sebanyak 75 instansi di antaranya sdh "Klik Final DS", shg kelulusan bs dilihat dg login di web SSCASN."
Bagi peserta yang lolos PPPK atau P3K tahap I akan mengikuti tahap pemberkasan di instansi masing-masing.
Peserta juga akan diminta untuk melihat pengumuman PPPK atau P3K tahap I di situs atau media sosial instansi masing-masing.
Tata cara pemberkaan juga telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Update Penetapan NIP CPNS
Sementara itu, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus dilakukan.
Hingga hari ini, Kamis (4/4/2019), sebanyak 159.541 CPNS telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP dari BKN.
159.541 CPNS itu berasal dari 550 instansi.
Perkembangan terkini penetapan NIP CPNS dapat dibuka di laman bkn.go.id, kemudian pilih "Update Penetapan NIP CPNS 2018".
Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.
Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara.
Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7% dengan catatan 233 peserta tidak hadir.
Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh instansi masing-masing.
Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).
Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.
Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.
Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.
Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Sumber: http://belitung.tribunnews.com/2019/04/05/pengumuman-p3k-bkn-umumkan-validasi-hasil-p3k-di-sscasnbkngoid-ini-tahapan-selanjutnya
Tidak ada komentar