Page Nav

HIDE

Update

latest

KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan su...



Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk metode melalui pos di Malaysia.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan pihaknya akan mengidentifikasi terlebih dahulu jumlah pemilih melalui metode tersebut.

"KPU mesti konfirmasi dulu ke produsen surat suara, mampu tidak (mereka) memproduksi surat suara, jumlahnya sekian dalam waktu berapa lama, kemudian KPU akan menentukan sortir, lipat, distribusi, dan pengiriman lewat pos, dan kemudian mengembalikan hasil pos tersebut," kata Arif, kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (16/04) malam.

Langkah ini diperlukan untuk menentukan kapan pemungutan suara ulang akan dilakukan.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pergantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN Malaysia) dan pemilihan suara ulang untuk medote yang melalui pos.

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait temuan surat-surat suara yang telah dicoblos.

Komisioner Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan dua anggota PPLN yang direkomendasikan untuk diganti adalah Krishna Hanan dan Djadjuk Natsir.

"Pak Krishna sebagai wakil duta besar yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan, agar perlu diganti dan Bapak Djadjuk Natsir (yang bertanggung jawab atas pemungutan suara melalui pos) agar diberhentikan sebagai PPLN," kata Rahmad.

Rahmad menjelaskan temuan berupa surat suara yang sudah tercoblos oleh bukan pemilih dan surat suara yang sah yang belum tercoblos di dua lokasi yaitu Kajang dan Selangor.

Ini menjadi dasar perlunya pemungutan suara ulang, berlaku untuk 319.293 pemilih terdaftar melalui pos.

"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019," lanjut Rahmat.

Sementara surat suara via pos yang telah masuk lewat pos, direkomendasikan agar tidak dihitung.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan rekomendasi pemilihan ulang telah dikoordinasikan dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).

"Ini juga didasarkan pada hasil investigasi tim kami, yang selama dua hari, yang turun Bu Ratna Dewi dan Rahmad Bagja," tambahnya.

Investigasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan klarifikasi terhadap tujuh anggota PPLN, tiga anggota pengawas luar negeri, dua orang saksi, dan duta besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Sejauh ini kata Abhan, rekomendasi pergantian dua PPLN demi menyelamatkan proses pemilu, mengingat 17 April hasil pemungutan suara akan mulai dihitung.

Tentang keberadaan surat suara yang ada di ruko, menurut Abhan masih dalam kajian.

"Surat suaranya kami sampaikan, sampai hari ini belum bisa kita akses," lanjut Abhan.

Krishna Hannan sendiri menyatakan sudah mengetahui rekomendasi Bawaslu dan akan membantu panitia penyelenggara pemilu mensukseskan pemilu.

"Kami sudah mendengar konferensi pers Bawaslu. Kami akan tetap bekerja sama dengan teman-teman PPLN pada sisi yang lain untuk menyukseskan Pemilu," katanya seperti dikutip kantor berita Antara.

Selektif dalam memilih penyelenggara pemilu
Sementara pengamat pemilu, Hadar Gumay, mengatakan rekomendasi pemilu ulang di Kuala lumpur untuk yang via pos sudah tepat.

Hadar memperkirakan ada dua kondisi terkait pemilihan melalui pos di Kuala Lumpur. Pertama, "ada yang dicegat sebelum sampai tujuan".

"Mungkin itu yang ada di tempat yang ditemukan, di rumah kosong atau gudang," tambahnya.

Sebagian lagi "sudah ada yang mencoblos". Artinya pemilu lewat pos sudah dimulai, tapi tak semua yang punya hak pilih bisa mencoblos.

"Karena ada kondisi itulah ya harus ulang, karena ada sebagian dari warga yang dimaksudkan, tidak dilakukan oleh warga yang dimaksudkan, pemilih yang masuk kategori terdaftar, yang punya hak," tambahnya.

Tentunya, kata Hadar harus ada proses hukum setelah ini.

"Tidak cukup hanya dengan pemungutan suara ulang, tidak cukup dengan mengganti penyelenggara," tambahnya.

Hadar yang juga merupakan mantan komisioner KPU mengingatkan KPU agar lebih selektif dalam memilih penyelanggara. Begitu pun dalam memastikan distribusi logistik.

Sebelumnya KPU dan Bawaslu terbang ke Malaysia untuk memeriksa langsung surat-surat suara yang sudah tercoblos.

Namun, baik KPU maupun Bawaslu gagal masuk ke lokasi penyimpanan karena ruko telah dipasangi garis polisi oleh Polisi Diraja Malaysia PDRM.

Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, timnya datang membawa alat untuk mengecek keaslian surat suara.

"Tim yang datang ke itu merupakan tim dari logistik yang bisa mengecek hal tersebut," katanya.

Kubu Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendesak penyelenggara pemilu mengusut tuntas kasus ini.

Seruan serupa juga disampaikan capres petahana Joko Widodo.

Tim Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu Malaysia, Yazza Azzahra, ke DKPP.

Kasus ini bermula ketika sebuah video yang menunjukkan surat-surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia beredar.

Dalam video tersebut, surat-surat suara itu terlihat tercoblos untuk memilih calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf dan caleg-caleg dari Partai Nasdem, salah satu partai yang mengusung Jokowi di pilpres.

KPU telah memastikan surat suara tercoblos di Selangor tersebut tidak dihitung sebagai hasil pemungutan suara.

Surat suara tercoblos ditemukan Kamis 11 April 2019, di dalam ruko kosong di Selangor.

KPU menargetkan kasus ini terungkap sebelum pencoblosan di Indonesia, pada 17 April 2019.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47952186

Tidak ada komentar