Page Nav

HIDE

Ads Place

Ratna Sarumpaet Keluhkan Ruang Tahanan, Polisi: Sel Tahanan Sudah Sesuai Prosedur

Terdakwa kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengeluhkan ruang tahanannya tidak layak. Kabid Humas Polda Metro Jaya K...



Terdakwa kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengeluhkan ruang tahanannya tidak layak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan Ratna Sarumpaet ditahan di sel yang layak.

"Ruang sel Ratna Sarumpaet sudah layak ya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2019).

Ratna Sarumpaet sebelumnya menyebut ruang tahanannya tidak memiliki ventilasi.

"Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukin lilin sama orang lain gimana?" jelas Argo Yuwono.

Meski begitu, Argo Yuwono memastikan pihaknya membuat sel tahanan sudah sesuai prosedur.

Argo Yuwono menyebut Ratna Sarumpaet diberikan fasilitas khusus dalam tahanan, agar nyaman dan betah.

"Bu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan, jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang," paparnya.

"Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Bu Ratna bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," jelas Argo Yuwono.

"Kalau enggak suka jangan masuk penjara," tegas Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga memastikan seluruh tahanan tidak tidur di ubin. Setiap tahanan tidur menggunakan alas.

"Bukan tidur di lantai, tidak. Ada kayu tinggi, lalu dilapisi tikar dan dikasih kasur," beber Argo Yuwono.

Ratna Sarumpaet terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

"Hukuman Ratna Sarumpaet 15 tahun penjara," ucap Argo Yuwono.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini Ratna Sarumpaet sudah enam bulan lebih mendekam di balik jeruji besi.

Penangguhan tahanannya juga tidak kunjung dikabulkan polisi. Kini, Ratna Sarumpaet kembali mengajukan penangguhan tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Argo Yuwono mengatakan, setelah memasuki persidangan Ratna merupakan tahanan titipan dari pengadilan. Jadi, yang mengabulkan tahanan kota pengadilan bukan lagi Polda Metro Jaya.

"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Argo Yuwono.

Sumber: http://bogor.tribunnews.com/2019/04/03/tanggapi-keluhkan-sel-tahanan-dari-ratna-sarumpaet-polisi-kalau-enggak-suka-jangan-masuk-penjara

Tidak ada komentar

Ads Place