Page Nav

HIDE

Ads Place

Suami Poligami Diminta Hanya Catat Satu Istri dan Alamat

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pemerintah sedang men...



Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan sistem single identity. Sistem ini berdasarkan pada pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Zudan mencontohkan, sistem ini nantinya akan memangkas pencatatan pada seorang pria yang berpoligami. Dahulu, kata Zudan, suami dengan tiga istri dapat memiliki tiga Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

" Ini mengacaukan sistem bernegara kita. Kemudian sistem ini kita rapikan, satu NIK, yang tadi kita sisakan satu," ucap Zudan, di kantor Baznas, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.

Melalui sistem baru ini, si pria diminta untuk memilih alamat mana --salah satu istri-- yang akan dia masukkan ke dalam pencatatan KTP dan KK. Istri yang lain, tetap akan tercatat di KK dan KTP meski tanpa ada nama sang suami.

Sebagai penanda, nama suami akan dicantumkan di sudut kanan bawah kartu keluarga tersebut.

" Hanya terdata di satu Kartu Keluarga saja. Kepala keluarga tidak harus laki-laki, boleh ibu, kepala keluarga tunggal juga boleh," ucap dia.

"Jadi nanti kalau ada KK ibu status kawin tidak ada nama suaminya jangan ditelusuri lebih dalam," kata dia.

Dengan single identity itu, tambah Zudan, masyarakat tak bisa lagi punya KTP lebih dari satu. Satu KTP akan diblokir dengan sendirinya.

"Single identity yang masih digunakan nanti akan terlihat dari database, jika punya KTP dua, ketika punya KTP el (elektronik) data lama terblokir. Ini perlu agar penduduk tidak punya lagi data banyak," ujar Zudan

Sumber: https://m.dream.co.id/news/rapikan-catatan-sipil-suami-poligami-hanya-catatkan-satu-istri

Tidak ada komentar

Ads Place