Page Nav

HIDE

Ads Place

PUSDIKHAM UHAMKA Soroti Masa Depan Penegakan HAM di Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencatat bahwa kasus-kasus yang  merupakan Lembaga nontruktural memberikan perlindungan dan...


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencatat bahwa kasus-kasus yang  merupakan Lembaga nontruktural memberikan perlindungan dan pelayanan untuk masyarakat terutama dalam pelanggaran HAM. LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Hal ini disampaikan  Maneger Nasution Dalam Diskusi Publik
Bertajuk Masa Depan Penegakan HAM di Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang diselenggarakan oleh PusdikHAM UHAMKA Pada Senen (9/12) di
 Aula Ahmad Dahlan, kampus FKIP UHAMKA Jakarta Timur

Menejer yang pernah Menjabat Sebagai Komisioner KOMNAS HAM Juga menyampaikan Bahwa
Hak Asasi Manusia berkaitan dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika bertamu, tamu harus mengetuk pintu dan memberikan salam 3X apabila tidak dibukakan pintu maka tamu lebih baik pulang tidak diperbolehkan untuk memanjat pager dan sebagainya. Ungkapnya

Wakil ketua LPSK RI ini menjelaskan bahwa dalam hidup bernegara membutuhkan sinergi antar Lembaga, bahwa kasus pelanggaran hokum dan ham membuthkan perhatian yang lebih dari pemetintah karena  pemerintah melindungi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Sambungnya


Sementara itu Vida dari Amnesty International yang merupakan organisasi non-pemerintah bersakala internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang didirikan pada tahun 1961, Mengungkapkan  bahwa kita selalu mengingatkan pemerintah untuk terus menyelesaikan masalah-masalah yang belum diselesaikan dan kita optimis untuk kedepan nya terkait hak asasi manusia.

 Iya menjelaskan bahwa isu-isu pelanggaran HAM di Indonesia harus diselesaikan hingga tuntas dan secepatnya mendapatkan pelaku para pelanggar HAM.

Dosen Pendidikan kewarganegaraan  FKIP UHAMKA  Mubarok Ahmad Juga menjelaskan bahwa warga memiliki hak dan pemerintah harus melindungi hak warga, di Indonesia kasus pelanggaran HAM semakin banyak akan tetapi penanganan lambat.

Ads Place