Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencatat bahwa kasus-kasus yang merupakan Lembaga nontruktural memberikan perlindungan dan...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencatat bahwa kasus-kasus yang merupakan Lembaga nontruktural memberikan perlindungan dan pelayanan untuk masyarakat terutama dalam pelanggaran HAM. LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Hal ini disampaikan Maneger Nasution Dalam Diskusi Publik
Bertajuk Masa Depan Penegakan HAM di Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang diselenggarakan oleh PusdikHAM UHAMKA Pada Senen (9/12) di
Aula Ahmad Dahlan, kampus FKIP UHAMKA Jakarta Timur
Menejer yang pernah Menjabat Sebagai Komisioner KOMNAS HAM Juga menyampaikan Bahwa
Hak Asasi Manusia berkaitan dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika bertamu, tamu harus mengetuk pintu dan memberikan salam 3X apabila tidak dibukakan pintu maka tamu lebih baik pulang tidak diperbolehkan untuk memanjat pager dan sebagainya. Ungkapnya
Wakil ketua LPSK RI ini menjelaskan bahwa dalam hidup bernegara membutuhkan sinergi antar Lembaga, bahwa kasus pelanggaran hokum dan ham membuthkan perhatian yang lebih dari pemetintah karena pemerintah melindungi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Sambungnya
Sementara itu Vida dari Amnesty International yang merupakan organisasi non-pemerintah bersakala internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang didirikan pada tahun 1961, Mengungkapkan bahwa kita selalu mengingatkan pemerintah untuk terus menyelesaikan masalah-masalah yang belum diselesaikan dan kita optimis untuk kedepan nya terkait hak asasi manusia.
Iya menjelaskan bahwa isu-isu pelanggaran HAM di Indonesia harus diselesaikan hingga tuntas dan secepatnya mendapatkan pelaku para pelanggar HAM.
Dosen Pendidikan kewarganegaraan FKIP UHAMKA Mubarok Ahmad Juga menjelaskan bahwa warga memiliki hak dan pemerintah harus melindungi hak warga, di Indonesia kasus pelanggaran HAM semakin banyak akan tetapi penanganan lambat.