Page Nav

HIDE

Ads Place

Merdeka Belajar: Membangun Kolaborasi Penggerak Pendidikan

Selayaknya mewujudkaan peeningkatkan kualitas pendidikan semestinya menjadi upaya bersama-sama, karena majunya suatu bangsa tidak terle...




Selayaknya mewujudkaan peeningkatkan kualitas pendidikan semestinya menjadi upaya bersama-sama, karena majunya suatu bangsa tidak terlepas dari sebuah kecerdasan suatu bangsa menyesuaikan diri dengan zamannya. Sependapat dengan  apa yang disampaikan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diawal jabatannya yang menyampaikan kata gotong royong dan kolaborasi akan menjadi kata kunci yang akan mewarnai kementerian yang dipimpinnya.


Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, organisasi masyarakat, orang tua dan murtid. Semuanya harus terlibat, harus gotong royong untuk menciptakan kualitas pendidikan di Indonesia. Semestinya memang keterlibatan semua pihak diantaranya dengan terlibatnya komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi pendidikan dalam mewujudkan sebuah metodologi pembelajaran yang efesian dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa, termasuk juga mewujudkan kolaborasi pendidikan antara komunitas masyarakat dan sekolah sebagai pengerak harus terus digalakkan


Mewujudkan pembelajaran yang merdeka menuntut kepedulian semua pihak sehingga semangat gotong royong dan kolaborasi pendidikan sebagai penggerak dapat tercapai. Karena tujuan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa harus dilakukan dengan melakukan kolaborasi yang melibatkan organisasi masyarakat yang mempunyai program penikatan kualitas pembelajaran dengan ikut serta melakukan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah untuk mentranformasikan sekolah menjadi Sekolah Pengerak,


Berkenaan dengan pelibatan organisasi masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 54, 55, dan 56. Pasal 54 mengatur bentuk dan ruang lingkup peran serta masyarakat: 1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Pada  pasal 55 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 juga mengatur prinsip-prinsip pendidikan berbasis masyarakat. Dalam pasal ini disebutkan bahwa: 1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan social, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. 2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaan sesuai dengan standar nasional pendidikan. 3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 


Negara sangat perlu terus memperkuat peran NGO atau Civil Suciaty agar senatiasa bisa berjalan dinamis bersama sehingga kelompok pendidikan juga mempunyai peran dan tanggung jawab bersama pemerintah. Urgensinya diharapkan menjadi motor penggerak, sehingga kelompok masyarakat sipil seperti asosisi-asosiasi propesi, lembaga-lembaga mahasiswa, organisi masyarakat, LSM, dll, mampu menjadi motor penggerak dalam masyarakat sipil, sehingga kelompok-kelompok masyarakat tidak diam dan berpangku tangan namun juga ikut bekerja mengisi ruang-ruang kosong yang ditinggalkan atau masih belum makasimal diurus negara.


Lewis mengklasifikasikan peran NGO kedalam tiga hal. Pertama, implementer, dimana NGO memobilisasi sumber daya baik untuk program-program NGO itu sendiri dalam menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat maupun dalam menjalankan program pemerintah. Kedua sebagai catalys, dimana NGO menginspirasi dan mendorong berbagai actor baik dalam segala individu maupun organisasi untuk melakukan transformasi dimasyarakat. Ketiga sebagai fartner, dimana NGO bersinergi bersama pemerintah dan swasta dalam sebuah usaha kerjasama yang kompleks untuk membuat ‘capacity building’ diantara ketiganya dalam memajukan masyarakat (Lewis, 2003). Sebagai contoh bentuk peran-peran partnership dari NGO, BRAC sebuah NGO besar di Bangladesh dengan manajemen professional dan Staff yang terlatih telah menjalankan sekolah-sekolah dasar seantero negeri. Pemerintah akhirnya berkolaborasi dan menopang NGO ini terutama dari sebagai donornya.


Kemendikbud baru—baru ini, membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan yang bergerak didunia pendidikan untuk bersama-sama memajukan pendidikan di Indonesia melalui program organisasi Penggerak. Program ini nantinya akan membantu pemerintah dalam mewujudkan sekolah penggerak. Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas organisasi penggerak.  Kategori Gajah akan mendapatkan dukungan dana maksimal 20 miliar pertahun, kategori macan memperoleh dukungan dana 5 miliar pertahun, kategori kijang akan mendapatkan dukungan dana 1 miliar per tahun. Komitmen pemerintah untuk mulai menggandeng organisasi masyarakat sebagai mitra yang akan bersama-sama dan bertanggung jawab bersama dalam mendukung tercapainya pendidikan berkualitas selayaknya diapresiasi dan diberikan respon dengan keterlibatan semua pihak didalamnya. 


Di Indonesia sendiri, banyak organisasi masyarakat yang konsen dalam penyelenggaraan pendidikan, misalnya PGRI, Forum Guru Muhammadiyah, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, dan lain-lain. Pentingnya pelibatan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan berkualitas menjadi kebutuhan bersama, pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bisa dicontoh negara-negera yang menerapakan keterlibatan kelompok organisasi masyarakat dalam mengawal proses peningkatan kualitas pendidikan masuk dalam kategori negara maju. Sehingga sinergitas pendidikan perlu terus diupayakan agar terjadi harminasi peran pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



Penulis: Apridhon Rusadi

Peneliti sindikasi Indonesia Maju.




Ads Place