JAKARTA- Undang-Undang (UU) Ormas yang baru ditetapkan oleh DPR RI banyak mengandung pasal yang cacat hukum. Karena itu Pusat Studi da...
JAKARTA- Undang-Undang (UU) Ormas yang baru ditetapkan oleh DPR RI banyak mengandung pasal yang cacat hukum. Karena itu Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asazi Manusia Uhamka (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) melalui PP Muhammadiyah berencana melakukan gugatan (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Ormas tersebut.
“Kita akan menggandeng organisasi lain untuk bersama-sama melakukan gugatan ke MK,’ kata Iwan Satriawan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan FH UMY di sela Focus Group Discussion (FGD) tentang UU Ormas, Sabtu (04/11/2017).
Cacat hukum yang dimaksud karena dalam UU ini selain melanggar prinsip konstitusionalisme, prinsip negara hukum yang dianut oleh UUD 1945 juga melanggar penghormatan pada hak-hak azasi warga negara.
Adapun argumentasi pokok menolak UU Ormas dari aspek formal karena syarat penetapan Perppu menjadi UU ini tidak memiliki dasar yang kuat. Lalu dari aspek mterial, UU ini memiliki materi muatan Perppu Ormas yang melanggar prinisp konstitusionalisme yang dianut oleh UUD 1945.
“UU Ormas mengancam hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945,” lanjutnya.
Sholihin, dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengingatkan bahwa hukum efektif adalah hukum yang berdasarkan respon publik. Sementara untuk UU Ormas ini, respon publik cenderung menolak.
“DPP IMM berharap gugatan terhadap UU ormas ini harus dilakukan, jangan sampai keberadaan UU ini akan mencederai demokrasi yang sedang kita bangun,” katanya.
Aulia Khasanofa, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang mengatakan bahwa UU Ormas sudah bermasalah sejak masih proses penyusunan . Tetapi sayangnya, DPR RI tetap mengesahkan menjadi produk perundang-undangan, meski UU ini melanggar prinsip negara hukum, menyalahgunakan prinsip kekuasaan dan melanggar konstitusi negara.
Sementara itu Sutia Budi mengatakan bahwa judicial review terhadap UU Ormas wajib dilakukan. Karena UU ormas jelas-jelas merupakan bentuk kejahatan yang tergorganisir. Sehingga untuk menaklukkannya juga harus dengan kebaikan yang terorganisir.
Hal senada juga dikemukakan Faisal, Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah. Menurutnya, Pemuda Muhammadiyah menentang asas Contrarius Actus yang bermasalah dalam UU Ormas 2017.
“Watak UU Ormas 2017 adalah bagian dari watak represif, sehingga harus segera digugat,” tukasnya.
Selanjutnya Maneger Nasution dalam statementnya menyatakan sikap untuk mengawal jihad konstitusi terhadap UU Ormas tersebut. Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Uhamka mengusulkan kepada PP Muhammadiyah agar melakukan gugatan Judicial Review (JR) ke MK terkait disahkannya UU Ormas karena mecederai prinsip negara hukum, melanggar kaidah konstitusionalisme, dan mengancam masa depan demokrasi dan HAM. Demikian disampaikan Direktur PusdikHAM UHAMKA dalam sesi akhir FGD.
Tidak ada komentar