Hari ini, publik Indonesia kembali heboh. Kehebohan tersebut bukan karena ulah para artis ataupun pejabat korupsi namun karena 54 Guru Be...
Hari ini, publik Indonesia kembali heboh. Kehebohan tersebut bukan karena ulah para artis ataupun pejabat korupsi namun karena 54 Guru Besar dari perwakilan beberapa kampus ternama di Indonesia membuat petisi bersama guna meminta Hakim MK yang tak mulia Arief Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Para Guru Besar yang terpaksa turun gunung itu mengkhawatirkan proses penegakkan hukum di Indonesia akan berjalan tidak baik pasalnya Hakim MK yang tak mulia Arief Hidayat telah terbukti dua kali melanggar kode etik seorang hakim. Bisa dibayangkan betapa suramnya proses penegakkan hukum di Indonesia jika seorang hakim berkali-kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Yang lebih memalukan lagi hakim MK yang tak mulia itu enggan menanggapi surat tersebut dan mungkin masih beranggapan bahwa kode etik yang dilanggarnya masih dalam batas-batas kewajaran. Inilah hakim MK zaman now yang tak mau dilengserkan karena merasa diri paling hebat dan sok jagoan.
Tulisan saya ini hanya mengingatkan para hakim bahwa mereka punya Tri Prasetya Hakim yang isinya antara lain: Pertama, bahwa saya berjanji senantiasa akan menjunjung tinggi citra, wibawa dan martabat hakim Indonesia; Kedua, bahwa saya berjanji dalam menjalankan jabatan akan berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim Indonesia; Ketiga, bahwa saya berjanji bersedia menerima sanksi, apabila saya mencemarkan citra, wibawa dan martabat hakim Indonesia.
Lalu untuk alasan apalagi hakim MK yang tak mulia Arief Hidayat mempertahankan diri dari jabatannya. Apakah anda menganggap bahwa 54 Guru Besar yang meminta anda turun adalah orang-orang yang haus dengan jabatan publik? Kalau anda sebagai hakim MK tak punya rasa malu dengan jabatan yang anda miliki dan kamipun berdoa semoga kelak anak cucu anda tidak meniru perangai yang anda lakukan hari ini.
Dr. M. Abrar Parinduri, MA
Dosen Pascasarjana Sahid Bogor
Tidak ada komentar