Page Nav

HIDE

Ads Place

Sikap Politik Aparatur Sipil Negara

Dalam memasuki tahun demokrasi yang akan berlangsung dibeberapa daerah segala persiapan sedang dikerahkan demi tercapainya Demokrasi P...





Dalam memasuki tahun demokrasi yang akan berlangsung dibeberapa daerah segala persiapan sedang dikerahkan demi tercapainya Demokrasi Pancasila yang berkeadilan. Semua unsur ikut untuk merumuskan kebijakan yang akan dipakai ketika Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung. Dalam mempersiapkan pemilihan kepala daerah serentak beberapa institusi yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Pilkada tengah berbenah, diantaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Secara prinsip pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dalam menjalankan pemilihan tentunya kita harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Demi mempersiapkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas tahapan penyelenggaraan pemilihan dibagi menjadi dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Selain institusi KPU dan Bawaslu tentunya masih ada institusi lain yang mendukung seperti POLRI dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Institusi POLRI dan Kejaksaan membantu Bawaslu/Panwaslu (ditingkat Kabupaten/Kota, dan Kecamatan) untuk menangani tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggara pemilu.

Melihat dari proses pemilihan kepala daerah sebelumnya di beberapa daerah, sudah menjadi hal yang sangat klasik ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berperan aktif untuk condong ke salah satu pasangan calon. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Aparatur Sipil Negara sebagai abdi masyarakat tentunya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. ASN harus bersikap netral dari seluruh pengaruh dan tekanan semua golongan baik itu partai politik maupun terhadap atasannya. Ini agar ASN dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan tindakan diskriminatif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketidaknetralan ASN dapat terjadi ketika incumbent memberikan intruksi khusus diluar tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat. Intruksi ini bertujuan agar incumbent dapat meraih kembali kekuasaannya diperiode selanjutnya. Sebaliknya untuk ASN yang melakukan sikap tidak netral dan berpartisipasi aktif condong kepada salah satu calon terkhusus kepada incumbent berharap adanya promosi jabatan atau kenaikan jabatan kepada mereka yang mendukung kepala daerah pada saat pemilihan. Selain harapan, tentunya ada juga kekhawatiran dari ASN yang tidak berpartisipasi aktif mendukung incumbent diantaranya dapat kehilangan jabatannya dan akan dimutasi ke tempat yang tidak diinginkan.

Sebetulnya perintah untuk bersikap netral telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam konteks ini netralitas diartikan sebagai tidak terlibatnya Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan kepala daerah baik secara aktif maupun pasif. Seperti yang dikatakan oleh Thoha dalam (Patria, 2015, hlm. 21) bahwa netralitas birokrasi pada hakikatnya adalah suatu sistem dimana birokrasi tidak akan berubah dalam memberikan pelayanan kepada masternya (dari partai politik yang memerintah), biarpun masternya berganti dengan master (partai politik) lain. Pemberian pelayanan tidak bergeser sedikitpun walau masternya berubah. Birokrasi dalam memberikan pelayanan berdasarkan profesionalisme bukan karena kepentingan politik

Ada beberapa alasan mengapa ASN sering terlibat dalam pemilihan kepala daerah, pertama adalah adanya pandangan dari masyarakat, khusunya masyarakat pedesaan bahwa ASN adalah salah seorang yang sangat dihormati dan disegani. Faktor ini tercipta karena seorang ASN adalah orang yang mempunyai kebijakan dan masyarakat menaruh banyak harapan untuk kehidupan mereka yang lebih baik. Ini dimanfaatkan oleh incumbent untuk mendulang banyak suara di pelosok daerah dan menjanjikan kepada seorang ASN promosi jabatan apabila dirinya terpilih kembali menjadi kepala daerah.

Kedua, seorang ASN mempunyai akses informasi yang lengkap mengenai profil masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dengan mengetahui profil masyarakat secara utuh maka seorang calon kepala daerah dalam hal ini incumbent dapat mengetahui peluang dirinya, dan akan memberikan apapun dalam rangka menarik simpati calon pemilih untuk memilih dirinya ketika nanti waktu pemilihan telah tiba.

Ketiga, pola pikir ataupun mindset yang telah terbangun seorang ASN adalah harus patuh terhadap atasannya. Hal ini terbawa ketika dia (seorang ASN) harus menuruti atasannya untuk ikut memihak kepada salah satu calon kepala daerah. Lebih parahnya Sikap seperti ini banyak sekali ditemukan dan sudah menjadi suatu rahasia umum. Terakhir yang Keempat, sikap pragmatis yang sudah melekat dalam diri seorang ASN mengakibatkan seorang ASN melakukan hal apapun dan dengan segala cara agar dia bisa naik jabatan.

Untuk menjaga netralitas ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2017. Surat Edaran tersebut menjabarkan secara jelas mengenai sikap ASN dalam menghadapi pilkada yaitu harus mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan mengambil tindakan dengan cara melaporkan dan berkordinasi kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.

Apabila ditemukan ASN yang melanggar disiplin dan kode etik akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Menurut Pasal 12 angka 8 dan angka 9 serta Pasal 13 angka 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Aparatur Sipil Negara yang tidak netral pada dasarnya belum memahami bahwa asas netralitas harus tetap terjaga meskipun belum masuk pada masa kampanye. Karena menurut aturan seorang ASN harus netral sejak sebelum, sedang dan sesudah masa kampanye. Oleh karena itu perlu kesadaran bersama agar setiap individu memahami tugas dan fungsinya masing-masing agar tercipta pesta demokrasi yang diharapkan oleh kita semua demi Indonesia yang berkemajuan.

Penulis : Januar Solehuddin
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran 
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung.

Tidak ada komentar

Ads Place