Page Nav

HIDE

KoranMu.com

latest

Ads Place

Bupati Fauzan Gelar Khataman Alquran Doakan Pilkada Damai

Bupati Fauzan Gelar Khataman Alquran Doakan Pilkada Damai kicknews.today â€" Menutup hari pertama kerja sejak kembali aktif sebagai Bu...

Bupati Fauzan Gelar Khataman Alquran Doakan Pilkada Damai

kicknews.today â€" Menutup hari pertama kerja sejak kembali aktif sebagai Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid bersama para pejabat eselon II, III dan IV melaksanakan Khataman Al-Qur’an di Pendopo Bupati.

Pada Senin (25/06) kemarin, kegiatan khataman Quran diawali dengan shalat Magrib berjamaah yang diimami oleh TGH. Taufiqurrahman. Sejak dicanangkan tahun 2016 lalu, kegiatan Khatam Al-Qur̢۪an di Kabupaten Lombok Barat intens dilakukan. Selain bernilai ibadah, kegiatan ini juga untuk mempererat tali silaturrahmi.

Program Khatam Quran sendiri merupakan modifikasi program One Day One Juz yang diinisasi Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid. Kegiatan tersebut dilakukan setiap bulan, selain di pendopo bupati, kegiatan ini juga dilaksanakan di kecamatan, dan desa bersama perangkat daerah dan masyarakat.

Baca Juga

Akibat Gizi Buruk, Tiga Jurus Pena nganan Ini Dipakai Pemerintah Lobar

Logistik Pilkada Lombok Barat Didroping Hari ini, KPUD Pastikan H-1 Tuntas

Siang Tadi, Kemensos RI Sambangi Keluarga Korban Tambang Sekotong

Disperindag Lombok Barat Berupaya Kendalikan Harga Sembako Jelang Lebaran

Momen baik ini juga dihajatkan untuk mendoakan agar gelaran pesta rakyat yang akan berlangsung pada 27/6 besok ini dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Semoga dengan berkah Alquran, Pemilu di NTB khususnya di Lombok Barat sukses dilaksanakan,” harap Bupati H. Fauzan Khalid.

Fauzan yang juga merupakan mantan Ketua KPU NTB ini menjelaskan, beberapa hal terkait parameter keberhasilan sebuah Pemilu. Pertama, meningkatnya angka partisipasi pemili h. Kedua, berjalan aman dan damai. Ketiga, minimnya pelanggaran yang terjadi.

“Masalah pilihan masyarakat harus memilih dengan rasional, tidak memilih karena uang. Membeli suara dengan uang itu hukumnya haram,” tegas Fauzan. (ir)

Tanggapan Pembaca

Tanggapan

Sumber: Google News Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place