Takmir Masjid di Surabaya Gelapkan Uang Infaq Rp 266 Juta ... Takmir Masjid di Surabaya Gelapkan Uang Infaq Rp 266 Juta Dihukum 2,5 Tahun ...
Takmir Masjid di Surabaya Gelapkan Uang Infaq Rp 266 Juta Dihukum 2,5 Tahun
Raut muka pasrah terlihat dari wajah Subiyanto saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Raut muka pasrah terlihat dari wajah Subiyanto saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa kasus penggelapan dana infaq Masjid Al-Ghuroba Pakuwon Mall senilai Rp 266 juta ini makin pasrah, ketika tahu diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti langsung membacakan berkas putusan terhadap terdakwa.
Hakim menilai bahwa dari keterangan para saksi di persidangan sebelumnya, terdakwa memang terbukti melakukan penggelapan. Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dianggap terbukti.
âMengadili terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 2 tahun 6 bulan,â jelas hakim ketua Unggul saat membacakan amar putusan, Rabu (18/7/2018).
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Saat itu JPU meminta hakim memberikan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena telah melanggar pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam putusan itu, untuk hal yang meringankan dimana terdakwa belum pernah dihukum, serta mengaku mempunyai istri yang tak bekerja. Sedangkan hal yang memberatkan, dimana perbuatan terdakwa merugikan masyarakat.
Tak hanya putusan pidana saja, hakim ketua juga mengharuskan terdakwa mengembalikan uang yang digelapkannya ini.
âBagaimanapun, kamu harus mengembalikan uang itu, karena itu uang masyarakat,â tegas hakim ketua Unggul.
Mendengar putusan dan penjelasan itu, terdakwa mengaku menerima. Begitu pula JPU Siska Christina juga menerima putusan hakim itu.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar