Page Nav

HIDE

Ads Place

Ketum Muhammadiyah: Putusan Hukum Meiliana Harus Dihormati

Ketum Muhammadiyah: Putusan Hukum Meiliana Harus Dihormati Hidayatullah.com â€" Vonis hukuman 18 penjara untuk Meiliana -warga Tanjungb...

Ketum Muhammadiyah: Putusan Hukum Meiliana Harus Dihormati

Hidayatullah.comâ€" Vonis hukuman 18 penjara untuk Meiliana -warga Tanjungbalai, Sumatera Utara- yang terbukti melanggar pasal 156A KUHP penodaan agama, ditanggapi oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Ia mengatakan, vonis tersebut harus dihormati. Kalau ada yang tidak puas dengan vonis itu, bisa naik banding, kata dia.

Tapi yang terpenting, menurutnya, seluruh warga yang beragama dan masyarakat perlu terus saling memupuk toleransi.

“Kuncinya di situ,” ujarnya kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.

Baca: MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana

Muhammadiyah, kata Haedar, berkomitmen menumbuhsuburkan sikap toleransi dan saling memahami di tengah masyarakat.

“Misalkan di masjid tahu bagaimana menjaga perasaan orang yang beda agama, yang d i gereja juga begitu. Warga juga jangan terlalu sensitif juga. Kadang masyarakat kurang proporsional juga. Kalau ada hiburan kadang tanpa izin gede-gede suaranya sering enggak terganggu, tapi ada suara azan sedikit kencang terganggu. Ini, kan, saya pikir kalau dipupuk itu ada kedewasaan sehingga tidak semua hal masuk ke ranah hukum,” urainya.

Baca: Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi

Soal volume suara azan, Haedar menerangkan suara azan itu memang harus terdengar oleh umat.

“Kalau di dalam hati enggak kedengeran jamaah,” selorohnya. Tiap masjid, kata dia, punya kadar volume suara azannya masing-masinng

“Bukan soal besar-kecil suara azan. Begitu juga nanti suara di gereja. Tapi ini ada rasa yang hilang antar warga masyarakat. Ini yang mesti kita bina. Yang satu saking semangatnya azan kencang, yang satu terlalu sensitif juga. Padahal ketika dengar lagu dangdut di samping dia enggak terganggu. Ada sesu atu yang perlu didialogkan,” pungkasnya.* Andi

Baca: Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sumber: Google News Indonesia | Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place