Page Nav

HIDE

KoranMu.com

latest

Ads Place

Soal Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Pemuda Muhammadiyah ...

Soal Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Pemuda Muhammadiyah ... Soal Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Pemuda Muhammadiyah Bulukumba Minta Bawaslu ...

Soal Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Pemuda Muhammadiyah ...

Soal Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Pemuda Muhammadiyah Bulukumba Minta Bawaslu Tinjau Ulang Putusan

Tujuannya untuk meluruskan ketidak sepemahaman dalam mengambil keputusan, ada yang meloloskan dan yang tidak meloloskan.

Soal Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Pemuda Muhammadiyah Bulukumba Minta Bawaslu Tinjau Ulang PutusanhandoverPengurus Cabang (PC) Pemuda Muhammadiyah Bulukumba mengadakan diskusi dengan beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) di Warkop D'Langi, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (29/8/2018) malam.

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.C OM, UJUNG BULU - Hasil putusan Bawaslu Bulukumba yang memenangkan gugatan mantan terpidana korupsi, Andi Muttamar Mattotorang mengundang sejumlah tanya. Salah satunya dari Pengurus Cabang (PC) Pemuda Muhammadiyah Bulukumba.

Setelah mengetahui hasil putusan Bawaslu, mereka langsung mengadakan diskusi dengan beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) di Warkop D'Langi, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (29/8/2018) malam.

Dari hasil diskusi tersebut, mereka meminta Bawaslu untuk meninjau ulang keputusan tersebut karena dianggap telah bertolak belakang dengan PKPU pasal 4 ayat 3.

"Kita sebagai negara hukum harus menegakkan aturan karena aturan main dalam mencalonkan sudah jelas aturannya, kalau pun ada kebijakan lain harus memperjelas aturan itu agar tidak timpan tindih dalam menegakkan aturan," tutur Ketua PC Muhammadiyah, Syawal via pesan persnya.

Tujuannya agar KPU dan Bawaslu tidak berbeda persepsi dalam menerapkan aturan, karena keputusan ini sementara hangat-hangatnya di perbincangkan di masyarakat, terlebih lagi di media sosial.

Baca: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang Masuk Lagi DCS

Baca: Bawaslu Sidrap Minta KPU Verifikasi Ulang Berkas Bacaleg Partai Berkarya

"Kok bisa hal seperti ini tidak sepaham dalam menegakkan aturan," ujarnya. Mereka berencana untuk melakukan audiens tentang keputusan ini antara KPU dan Bawaslu.

Tujuannya untuk meluruskan ketidak sepemahaman dalam mengambil keputusan, ada yang meloloskan dan yang tidak meloloskan.

Karena ketika persoalan ini tidak segera diselesaikan, tambah Syawal, maka dapat merusak dan menimbulkan konflik dalam pesta demokrasi di tahun 2019 nanti.

Ia pun berharap sebagai warga warga Indonesia menginginkan pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan terkendali, serta tak ada lagi yang melakukan riak-riak yang merasa di rugikan de ngan keputusan ini.

"Kita harap demokrasi, khususnya di kabupaten Bulukumba tidak ada lagi yg bersitegang dan kisruh karena keputusan yang jelas dan terarah," katanya.

Sekadar diketahui, gugatan bacaleg Partai Berkarya Andi Muttamar Mattotoran, yang bersengketa dengan KPU Bulukumba telah diputuskan Bawaslu, Rabu (29/8/2018) siang.

Dalam keputusan sidang, Andi Muttamar jatuh sebagai pemenang dan berhak mengikuti kontestasi politik 2019 mendatang.

Sebelumnya, namanya dicoret oleh KPU dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), karena dinilai tidak sesuai kriteria pencalonan bersadarkan PKPU No 20 tahun 2018.(*)

Penulis: Firki Arisandi Editor: Hasriyani Latif Ikuti kami di Guru SD di Bangka Tewas Dibunuh Sua mi Keduanya yang 10 Tahun Lebih Muda, Terungkap Motif Pelaku Sumber: Google News Indonesia | Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place