Page Nav

HIDE

KoranMu.com

latest

Ads Place

Warga Muslim Denmark Tentang Larangan Bercadar di Tempat Umum

Warga Muslim Denmark Tentang Larangan Bercadar di Tempat Umum Demonstrasi pada hari pertama pelaksanaan larangan cadar di Kopenhagen, Denmar...

Warga Muslim Denmark Tentang Larangan Bercadar di Tempat Umum

Demonstrasi pada hari pertama pelaksanaan larangan cadar di Kopenhagen, Denmark, 1 Agustus 2018. Foto: Mads Claus Rasmussen / Ritzau Scanpix via REUTERS

Warga muslim Denmark, Rabu (01/08), berkumpul di ibukota Kopenhagen untuk memprotes larangan menggunakan niqob/cadar bagi wanita di tempat umum. Mereka menuduh pemerintah telah melanggar hak perempuan untuk memakai apa pun yang mereka suka. Larangan cadar di tempat umum disetujui parlemen Denmark pada Mei lalu. Keputusan ini hanya mengikuti Negara Eropa, seperti Perancis dan lainnya untuk membela apa yang disebut oleh sejumlah politisi nilai-nilai sekularisme dan demokrasi.

Para pengunjuk rasa, yang mayoritas perempuan dengan mengenakan cadar, memulai pawai dari pinggiran kota Norribu ke kantor polisi Bilhawi di pinggiran kota. Demonstrasi itu diikuti wanita Muslim yang tidak mengenakan niqab, serta perempuan Denmark non-Muslim yang mengenakan niqab. Tidak ada insiden selama aksi. “Kami ingin mengirim pesan kepada pemerintah bahwa kami tidak akan tunduk pada diskriminasi dan undang-undang yang secara khusus menargetkan minoritas agama,” kata Sabina (21), pelajar di Denmark, kepada Reuters.

Sabina satu di antaranya sekitar 150-200 Muslim di Denmark yang mengenakan niqab. Muslim menempati sekitar 5 persen dari 5,7 juta penduduk Denmark. Dengan diterapkannya larangan cadar, polisi bisa memaksa setiap wanita pemakai cadar melepas penutu mukanya atau mengusirnya dari tempat umum. Tak hanya itu, mereka juga akan didenda. Denda akan berkisar dari 1.000 DKK ($ 160) untuk pelanggaran pertama hingga 10.000 kronor untuk pelanggaran keempat.

erkait aksi protes yang menggunakan cada r, polisi mengatakan para pengunjuk rasa tidak akan dihukum karena undang-undang itu mengecualikan beberapa penggunaan khusus dari cadar, seperti pelaksanaan kebebasan berekspresi dalam protes damai. Departemen Kehakiman mengatakan larangan itu akan fokus pada wanita yang keluarganya memaksa mereka untuk mengenakan niqab. Tetapi hukum telah dikritik karena ambiguitasnya dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab. (rtr/int)

Berita Lainnya!

Suzuki Tampilkan Jimny dan Swift Hybrid Duterte Hancurkan Barang-barang Mewah Selundu... Zimbabwe Mencekam Paska Pemilu Mitsubishi Motors Perkuat Market, Luncurkan D... Sumber: Google News Muslim Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place