Page Nav

HIDE

Update

latest

Batas Usia Menikah Gadis Muslim Selangor Dinaikkan

Batas Usia Menikah Gadis Muslim Selangor Dinaikkan REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Selangor menciptakan sejarah dengan meningkatkan usia y...

Batas Usia Menikah Gadis Muslim Selangor Dinaikkan

Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Selangor menciptakan sejarah dengan meningkatkan usia yang diizinkan bagi gadis Muslim untuk menikah. Gadis Muslim di Selangor bisa menikah begitu mereka menginjak usia 18 tahun.
Sebelumnya, usia yang diizinkan menikah adalah 16 tahun. Namun, tidak ada larangan bagi gadis berusia di atas 16 dan di bawah 18 tahun yang ingin menikah.
Mereka harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Syariah dan memenuhi persyaratan ketat sebelum menerima lampu hijau untuk menikah. Perubahan itu dilakukan dengan cara amandemen terhadap Hukum Keluarga Islam (Negara Bagian Selangor) Pemberlakuan 2003 dan Prosedur Pengadilan Sipil (Negara Bagian Selangor) Pemberlakuan 2003.
Amandemen itu diajukan, diperdebatkan dan disahkan di majelis legislatif Selangor kemarin. Menteri Besar Amirudin Shari mengatakan pertemuan dan diskusi mendalam diadakan pada Juli di antara lembaga dan individu yang relevan sebelum amandemen tersebut dirumuskan.
Agensi tersebut adalah Departemen Kehakiman Selangor Syariah, Selangor Islamic Religious Council, Selangor Departemen Agama Islam, Kamar Jaksa Agung, polisi, Departemen Kesehatan dan Pendidikan negara bagian, Departemen Penuntutan Syariah Selangor, dan Kantor Selangor Mufti. Individu lain yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah akademisi dan perwakilan dari organisasi non-pemerintah.
“Diskusi tersebut bertujuan memperoleh informasi mendalam tentang perkawinan di bawah umur, serta mencari cara mengatasi masalah yang muncul (karena pernikahan semacam itu),” kata Amirudin ketika mencatat amandemen tersebut, dilansir di The Star, Kamis (6/9).
Dia mengatakan dari diskusi, diperoleh perkawinan di bawah umur harus dilakukan di bawah Hukum Syarak dan langkah melarang pernikahan di bawah umur tidak sejalan dengan undang-undang ini. “Tetapi juga ditemukan memang ada kebutuhan untuk mengubah batas usia minimum untuk perempuan dari 16 menjadi 18, sejalan dengan UU Anak 2001. Amandemen dibuat untuk melindungi kesejahteraan anak-anak di bawah usia 18 tahun," kata Amirudin.
Dia menambahkan, sekarang jika seorang gadis Muslim ingin menikah sebelum dia berusia 16 tahun, dia harus melalui berbagai prosedur untuk mendapatkan persetujuan. Ketentuan yang diubah mengharuskan orang tua atau wali mengajukan permohonan mendapatkan izin pernikahan.
“Pemberitahuan permohonan di Pengadilan Syariah harus disertai dengan surat pernyataan mendukung (pernikahan) oleh ibu, ayah atau wali laki-laki atau perempuan di bawah usia 18 tahun,” kata Amirudin.
Selain itu, surat keterangan pendukung dari pengantin perempuan ke pengantin pria atau pengantin pria ke pengantin perempuan juga harus dilampirkan pada pengajuan. Dokumen itu harus dikirim ke Pengadilan Syariah.
Dokumen tersebut harus menguraikan alasan untuk pernikahan, kondisi kesehatan pasangan, kemampuan untuk memberikan perawatan, serta klarifikasi apakah mereka pernah ditahan karena terlibat dalam kegiatan kriminal. Setelah Pengadilan Syariah menerima permohonan menikah, pengadilan harus mengeluarkan perintah untuk mendapatkan laporan yang relevan seperti laporan kesehatan, laporan sosio-ekonomi, dan catatan kriminal.
“Untuk menjaga transparansi pengajuan, pengadilan harus melakukan penyelidikan dengan memanggil semua orang yang terlibat, seperti orang tua dan wali, serta calon pengantin,” kata Amirudin.
Amandemen yang diusulkan disetujui dengan suara bulat oleh perwakilan negara yang terpilih dan diloloskan. Amandemen itu diajukan dan disahkan setelah Penguasa Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah, memerintahkan agar usia pernikahan bagi umat Islam di negara bagian dinaikkan menjadi 18 tahun.
Sultan Sharafuddin mengatakan ia mengambil pandangan yang serius pada kasus-kasus seperti pernikahan seorang gadis muda Muslim baru-baru ini karena dampak negatif pada masa depan pasangan itu, serta implikasinya terhadap masyarakat. Sultan mengacu pada kasus seorang lelaki Kelantan 41 tahun yang menikahi gadis 11 tahun.
Sumber: Google News Muslim Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar