Page Nav

HIDE

Ads Place

Hukum Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit

Hukum Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit Public Service Hukum Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit Saya mau tanya diperboleh atau tidak...

Hukum Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit

Public Service

Hukum Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit

Saya mau tanya diperboleh atau tidak membayar zakat dengan menggunakan kartu kredit dan bagaimana hukumnya

Hukum Bayar Zakat Pakai Kartu Kreditduniabiza.com, Dok. HaloMoney.co,idIlustrasi kartu kredit

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya diperboleh atau tidak membayar zakat dengan menggunakan kartu kredit dan bagaimana hukumnya sah atau tidak zakatnya. Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Tolong Tertibkan PKL Depan Simpur Center Sampai Pangkal Pinang

Pengirim: +6281269854xxx

Diperbolehkan dan Sah

HUKUM membayar zakat dengan kartu kre dit diperbolehkan dan sah. Dalam kajian hukum islam menggunakan kartu kredit dalam transaksi disebut dengan istilah akad wakalah atau perwakilan.

Baca: Tabita Kenalkan Ragam Tarian Lampung Lewat Instagram

Dalam proses prakteknya kita menaruh uang di sebuah bank, dan ketika kita bertransaksi menggunakan sebuah kartu kredit maka pihak bank sebagai wakil kita dalam pembayaran transaksi tersebut dengan memotong uang tabungan kita.

Demikian juga dalam hal membayar zakat, maka pihak bank sebagai wakil kita untuk menyalurkan zakat kita dengan memotong tabungan di bank.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Penulis: Eka Ahmad Sholichin Editor: Reny Fitriani Ikuti kami di 5 ABG Digerebek Hendak Gelar Pesta Seks di Makassar, 3 Gadis Masih di Bawah Umur Source: Google News Zakat Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place