Page Nav

HIDE

KoranMu.com

latest

Ads Place

Muslim Jaya: Salah Alamat Terapkan Pidana Korporasi di Kasus Eni Saragih

Muslim Jaya: Salah Alamat Terapkan Pidana Korporasi di Kasus Eni Saragih Muslim Jaya: Salah Alamat Terapkan Pidana Korporasi di Kasus Eni Sa...

Muslim Jaya: Salah Alamat Terapkan Pidana Korporasi di Kasus Eni Saragih

Muslim Jaya: Salah Alamat Terapkan Pidana Korporasi di Kasus Eni Saragih

Muslim mengatakan, meski keduanya berbadan hukum, Parpol tidaklah sama pengertiannya dengan korporasi sebagai badan hukum.

Muslim Jaya: Salah Alamat Terapkan Pidana Korporasi di Kasus Eni SaragihIstimewaMuslim Jaya Butarbutar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Hukum Dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar butar menegaskan, penerapan tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus Eni Saragih yang diduga menerima aliran dana untuk Munas Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar dari sumber PLTU 1 Riau.

"Tindak pidana koorporasi tidak bisa digun akan dalam kasus ini. Karena Partai politik itu beda dengan perusahaan," tegas Muslim Jaya Butar butar dalam keterangan persnya, Senin (3/09/2018).

Baca: Porsche Mulai Produksi The New Macan di Pabrik Stuttgart

Muslim mengatakan, meski keduanya berbadan hukum, Parpol tidaklah sama pengertiannya dengan korporasi sebagai badan hukum.

Sebab, menurutnya, parpol adalah organisasi nasional yang dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik.

"Jelas beda pengertian secara pilosofi badan hukum partai politik dengan badan perusahaan," katanya.

Selain itu kata dia, Badan hukum koorporasi tunduk kepada Undang-undang Perusahaan Terbatas sementara badan hukum parpol tunduk kepada Undang-undang parpol.

Dengan demikian kata dia, asumsi maupun persepsi yang hendak menerapkan tindak pidana koorporasi dalam kasus dugaan alir an dana untuk Munaslub Partai Golkar adalah persepsi yang ngawur. "Itu Tendensius dan berlebihan," katanya.

Muslim yang juga Wasekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 57 ini mengatakan, parpol dan perusahaan itu berbeda sekalipun keduanya punya statua berbadan hukum.

"Karena partai politik dengan kader bukan seperti perusahan dengan karyawan yang mempunyai hubungan kerja antara koorporasi dengan karyawan, maupun pemberi kerja atau penerima kerja. Perusahaan tujuannya mencari untung atau laba sebesar besaranya, sementara parpol dibentuk tujuannya bukan untuk itu," tegas Caleg Partai Golkar di tingkat DPRD Provinsi Jabar ini.

Diterangkan, batasan tindak pidana koorporasi jelas ada hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja, serta status hubungan kerja, juga sebagai karyawan.

Halaman selanjutnya 12 Penulis: Malvyandie Haryadi Ikuti kami di Videonya Viral, Wan ita yang Berjalan 2 Km dengan Leher Bersimbah Darah Diduga Dianiaya Suami Sumber: Google News Muslim Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place