Page Nav

HIDE

Ads Place

Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan

Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan T...

Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan

Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan

Tommy Daniel Patar Hutabarat (31), oknum polisi perobek Al Quran donis 16 bulan penjara oleh hakim PN Medan

Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 BulanTRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBIBrigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat memegang kedua tangannya sebelum menjalani sidang putusan penistaan agama di PN Medan, Selasa (25/9/2018)

MEDAN,TRIBUN-Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Tommy Daniel Patar Hutabarat (31) kembali digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang kali ini, Tommy yang merupakan anggota kepolisian d i Dokkes Polda Sumut divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Sabarulina Ginting. Menurut hakim, oknum kepolisian berpangkat Brigadir ini telah melukai hati umat islam.

"Dalam persidangan, terdakwa Tommy mengaku bersalah.

Namun, adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkap hakim, Selasa (25/9).

Selama sidang, Tommy yang mengenakan kaos tahanan warna merah memasang wajah datar.

Ia terlihat menundukkan kepala, dan mengarahkan pandangannya ke lantai.

Baca: Terdakwa Penista Agama, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara, Pengacara Banding

Ketika hakim menjatuhi vonis, Tommy hanya menganggukkan kepala.

Ia sama sekali tidak merasa keberatan dengan vonis hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu melukai hati umat Islam di Sumatera Utara.

"Selain itu, Tommy sama sekali tidak melakukan permintaan maaf melalui media massa," ungkap hakim.

Halaman selanjutnya 123
Editor: Array A Argus Sumber: Tribun Medan Ikuti kami di Wanita Ditemukan Tewas usai 24 Hari Hilang, Ibu Menangis Histeris Tahu Pelaku Adalah Pacar Anaknya Sumber: Google News Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place