Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan T...
Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan
Tommy Daniel Patar Hutabarat (31), oknum polisi perobek Al Quran donis 16 bulan penjara oleh hakim PN Medan
MEDAN,TRIBUN-Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Tommy Daniel Patar Hutabarat (31) kembali digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang kali ini, Tommy yang merupakan anggota kepolisian d i Dokkes Polda Sumut divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Sabarulina Ginting. Menurut hakim, oknum kepolisian berpangkat Brigadir ini telah melukai hati umat islam.
"Dalam persidangan, terdakwa Tommy mengaku bersalah.
Namun, adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkap hakim, Selasa (25/9).
Selama sidang, Tommy yang mengenakan kaos tahanan warna merah memasang wajah datar.
Ia terlihat menundukkan kepala, dan mengarahkan pandangannya ke lantai.
Baca: Terdakwa Penista Agama, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara, Pengacara Banding
Ketika hakim menjatuhi vonis, Tommy hanya menganggukkan kepala.
Ia sama sekali tidak merasa keberatan dengan vonis hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu melukai hati umat Islam di Sumatera Utara.
"Selain itu, Tommy sama sekali tidak melakukan permintaan maaf melalui media massa," ungkap hakim.
Halaman selanjutnya 123
Tidak ada komentar