Advokat Muslim Serukan Pembubaran Banser Advokat Muslim Serukan Pembubaran Banser ...
Advokat Muslim Serukan Pembubaran Banser
Redaktur: Darul Fatah
screnshot video viral
INDOPOS.CO.ID - Kecaman atas aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan oleh Barisan Serbaguna Nahdatul Ulama (Banser) saat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) terus berlanjut. Bahkan, kini ber ujung desakan agar ormas itu dibubarkan.
Terbaru, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Provinsi Riau, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membubarkan ormas Banser.Pasalnya, IKAMI melihat ormas sayap NU tersebut sudah beberapa kali melakukan kesalahan fatal.
âBanser GP Anshor sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sangat luar biasa terhadap umat Islam antara lain melakukan pembubaran pengajian, melakukan persekusi terhadap umat Islam, ulama dan Pembakaran bendera Tauhid Umat Islam,â ujar Ketua Badan IKAMI Riau, Suharmansyah melalui keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Pemerintah RI untuk dapat membubarkan Ormas Banser GP Ansor krn telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam dan Ulama. âKami juga meminta kepada aparat Kepolisian RI untuk dapat mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera tersebut dan aktor dibalik semua itu,â tandasnya.
Selain itu, IKAMI Riau juga me minta Banser untuk meminta maaf kepada Umat Islam. âKami juga meminta Banser untuk dapat koorporatif atas tindakannya yang sudah dilakukan, pertanggung jawabkan secara Hukum,â ujar dia.
Tak hanya itu, puluhan ribuan masyarakat telah menandatangani petisi online yang mendesak pembubaran Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Petisi online berjudul Bubarkan Banser itu dibuat oleh akun @Shilvia Nanda, Selasa (22/10) dini hari.
Petisi di change.org itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hingga Selasa (26/10/2018) pukul 23.40 WIB, tercatat sudah 81. 774 orang telah menandatangani petisi tersebut. Belum ada komentar atau tanggapan dari Banser tentang petisi online itu.
Dalam keterangannya, @Shilvia mengatakan seharusnya organisasi besar kepemudaan ormas NU ini berfungsi sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar, pelindung sesama muslim, menyebarkan kebaikan walau berbeda mahzab, menjag a ketauhidan.
"Di saat umat muslim fokus sibuk dengan membantu korban bencana Donggala, Sigi, Palu, Lombok. Banser justru sibuk menjaga gereja, membubarkan pengajian, memusuhi ulama, dan hari ini membakar bendera Ar Rayah," demikian keterangan dalam petisi online itu.
Menurut keterangan dalam petisi itu, aksi Banser itu lebih meresahkan sesama muslim dalam berdakwah serta mencoreng kerukunan sesama. "Alangkah baiknya organisasi Banser dibubarkan saja. Mengacu pada Pasal 59 ayat 3 Perppu no 2/2017 yang sudah disahkan jadi UU no 16/2017 (UU Ormas) maka Banser sudah memenuhi kriteria pembubaran ormas." tulis petisi online itu.
Diketahui sebelumnya, Sejumlah anggota Banser Garut membakar bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid La illa ha ilallah Muhammad Rosul Allah. Berdasarkan video berdurasi 02.05 menit yang diterima INDOPOS dan tersebar di laman Youtube, pembakaran dilakukan oleh belasan anggota Banser seraya menyanyikan mars NU.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas membenarkan hal itu. Dia mengatakan pembakaran terjadi saat Banser Garut merayakan hari santri pada Minggu (21/10/2018) lalu. "Betul. Itu di Garut. Menurut laporannya, kejadian di hari peringatan hari santri di Garut," tutur Yaqut kepada wartawan, Senin (22/10).
Meski belum diketahui pasti, Yaqut mengklaim bahwa benda yang dibakar anggotanya adalah bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia yakin anggota di Garut yang terlibat pembakaran memang menganggap itu sebagai bendera HTI, yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia. (dil)
Tidak ada komentar