Baznas Sekadau Salurkan Zakat Kepada 40 Mustahik Baznas Sekadau Salurkan Zakat Kepada 40 Mustahik Zakat, kata dia, merupakan salah satu i...
Baznas Sekadau Salurkan Zakat Kepada 40 Mustahik
Zakat, kata dia, merupakan salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim atas harta yang dimilikinya ketika sudah mencapai nishab
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sekadau menyalurkan zakat tahun 2018 kepada 40 mustahik atau penerima zakat yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Baznas Kabupaten Sekadau, Jl. Merdeka Timur. Penyaluran zakat tersebut merupakan optimalisasi dan tindaklanjut program kesejahteraan umat.
Sebanyak 40 penerima zakat tersebut terdiri dari 3 mualaf, 28 fakir miskin, lima fisabilillah atau guru mengaji dan empat yatim piatu. Penerima zakat tersebut tersebar disejumlah daerah di Kabupaten Sekadau.
Baca: Seorang Warga di Sekadau Alami Penyakit Aneh, Kondisinya Memprihatinkan
Baca: Kronologi Pencabulan Yang Dialami Gadis 14 tahun Asal Kabupaten Sambas di Malaysia
Sekretaris Daerah, Zakaria menuturkan, Pemkab Sekadau dalam hal ini membentuk pelayanan bagi donatur. Sehingga, para donatur bisa mendaftarkan diri kepada pelayanan penyalur bantuan.
“Mungkin kami akan imbau kepada SKPD-SKPD terkait untuk membentuk unit pengumpu l zakat (UPZ) dan nanti akan ada kuasa kepada pendaftar. Dengan demikian Baznas ini akan bergerak dengan leluasa,†ujarnya, Jumat (19/10).
Zakat, kata dia, merupakan salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim atas harta yang dimilikinya ketika sudah mencapai nishab atau batas minimal dari jumlah harta syarat wajib untuk zakat.
Ketua Baznas Kabupaten Sekadau, Djafar A Rachman mengatakan, penyaluran zakat itu dilakukan sesuai tugas dan fungsi Baznas. Selain itu, penyaluran zakat tersebut dilakukan sesuai al quran serta hadist yang telah ditetapkan dalam syariat islam.
Ia mengatakan, tugas Baznas adalah untuk mengoptimalisasi kesejahteraan umat. Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah salah satunya, yaitu mengurangi masalah kemiskinan.
“Selain itu juga kami memiliki tugas khusus, yaitu memotivasi orang-orang agar mau berzakat. Bila akan berzakat, pilihlah lembaga yang resmi,†ucapnya.
Sementara itu, Jualiadi satu diantara penerima zakat, menyampaikan terima kasihnya karena mendapatkan bantuan dari Baznas. Bantuan tersebut akan dipergunakannya dengan sebaik-baiknya.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada BAZNAS yang mau membantu saya. Semoga ini dapat menjadi berkah untuk saya dan kepada semua masyarakat muslim, dan tidak lupa juga saya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan rezekinya melalui penyaluran zakat dari Baznas ini,†ucapnya. (gam)
Caption : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sekadau menyalurkan zakat tahun 2018 kepada 40 mustahik atau penerima zakat yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Baznas Kabupaten Sekadau, Jl. Merdeka Timur. Penyaluran zakat tersebut merupakan optimalisasi dan tindaklanjut program kesejahteraan umat.
Tidak ada komentar