KPAI: Kegiatan Politik di Sekolah Hanya Sebatas Sosialisasi Pemilu Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta...
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta partai politik tak melakukan kegiatan kampanye di lingkungan sekolah lantaran hal itu melanggar aturan. KPAI mengatakan di lingkungan sekolah hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi pemilu.
"Harus ada batasannya, bahwa ini sosialisasi pemilu, bukan kampanye dan sebaiknya tidak dilakukan oleh partai politik," kata Komisoner KPAI Retno Listyarti saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
- KPU Bolehkan Caleg Kampanye di Media Sosial
- Mendagri Tak Setuju Larangan Kampanye di Sekolah dan Pesantren
- Viral Grup Facebook Pelajar Penyuka Sesama Jenis, Ini Aksi KPAI
Menurut dia, sosialisasi pemilu di lingkungan sekolah harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat yang bekerjasama dengan KPU/KPUD atau Bawaslu. Retno menjelaskan sosialisasi Pemilu ke sekolah dapat di lakukan dalam bentuk spanduk atau poster resmi dari KPU/KPUD.
"Jadi tidak akan ada logo parpol apalagi bendera parpol. Mengingat sekolah harus menjadi tempat yang steril dari politik dan kampanye. Karena kalau sosialisasi lisan semacam penyuluhan dengan mengumpulkan seluruh siswa calon pemilih pemula, maka berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang sudah berat dengan beban kurikulum," jelas dia.
2 dari 2 halamanJenjang SMA/SMK/sederajat
KPAI menilai pemasangan spanduk atau poster sosialisasi Pemilu di sekolah hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan SMA/SMK/sederajat. Kendati begitu, Retno menegaskan bahwa Bawaslu harus tetap memastikan bahwa spanduk yang terpasang bebas dari atribut partai politik.
"Bawaslu wajib mengawasi apakah poster atau spanduk yang terpasang bersih dari atribut partai," ujar Retno.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Bawaslu dan KPI ingatkan peserta Pemilu 20 19 hati-hati saat berkampanye di media massa.
Sumber: Politik
Tidak ada komentar