Page Nav

HIDE
KoranMu Indonesia:

Ads Place

Nanik S Deyang Diperiksa Terkait Ratna Sarumpaet

Foto: Ratna Sarumpaet. (Lamhot Aritonang/detikcom) Kasus hoaks Ratna Sarumpaet berujung panjang dan melibatkan beberapa tokoh. Salah...

Foto: Ratna Sarumpaet. (Lamhot Aritonang/detikcom)


Kasus hoaks Ratna Sarumpaet berujung panjang dan melibatkan beberapa tokoh. Salah satu diantaranya adalah Nanik S Deyang, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini rencananya akan diperiksa Polda Metro Jaya pekan depan.

Seperti dikutip di laman surabaya.tribbunnews.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan itu kepada awak media, Jumat (12/10/2018).

Argo Yuwono menambahkan, pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang akan dilakukan pada Senin (15/10/2018) pekan depan.

Ia juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya berusaha menggali keterangan dari Nanik S Deyang kepada Prabowo Subianto soal pemberitahuan atas kabar bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya, yang kemudian diklarifikasi sendiri oleh Ratna sebagai kabar bohong.

“Ibu Nanik ini yang memberitahu Pak Prabowo, bahwa RS dianiaya. Kami mau menggali keterangan apa yang disampaikan Bu Nanik kepada Pak Prabowo,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan kepada Bu Nanik diagendakan besok Senin pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.

Argo mengatakan bahwa surat pemberitahuan dikirimkan kepada yang bersangkutan pada hari ini.

“Penyidik akan menyampaikan suratnya pada hari ini,” tegas Argo.

Kasus Ratna Sarumpaet ini berawal dari foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial. Kabar hoaks tersebut menyebutkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018.

Kabar hoaks tersebut diklarifikasi sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Karena kasus tersebut Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).

Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28, Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2018/10/12/wakil-ketua-bpn-prabowo-sandi-nanik-s-deyang-diperiksa-penyidik-soal-hoaks-ratna-sarumpaet

Tidak ada komentar

Ads Place