Foto: Ratna Sarumpaet. (Lamhot Aritonang/detikcom) Kasus hoaks Ratna Sarumpaet berujung panjang dan melibatkan beberapa tokoh. Salah...
![]() |
Foto: Ratna Sarumpaet. (Lamhot Aritonang/detikcom) |
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet berujung panjang dan melibatkan
beberapa tokoh. Salah satu diantaranya adalah Nanik S Deyang, Wakil Ketua Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini rencananya akan
diperiksa Polda Metro Jaya pekan depan.
Seperti dikutip di laman surabaya.tribbunnews.com, Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan
itu kepada awak media, Jumat (12/10/2018).
Argo Yuwono menambahkan, pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang
akan dilakukan pada Senin (15/10/2018) pekan depan.
Ia juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya berusaha menggali
keterangan dari Nanik S Deyang kepada Prabowo Subianto soal pemberitahuan atas
kabar bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya, yang kemudian diklarifikasi sendiri oleh
Ratna sebagai kabar bohong.
“Ibu Nanik ini yang memberitahu Pak Prabowo, bahwa RS
dianiaya. Kami mau menggali keterangan apa yang disampaikan Bu Nanik kepada Pak
Prabowo,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan kepada Bu Nanik diagendakan besok Senin pukul
13.00 WIB,” imbuhnya.
Argo mengatakan bahwa surat pemberitahuan dikirimkan kepada
yang bersangkutan pada hari ini.
“Penyidik akan menyampaikan suratnya pada hari ini,” tegas
Argo.
Kasus Ratna Sarumpaet ini berawal dari foto wajahnya mengalami
lebam-lebam beredar di media sosial. Kabar hoaks tersebut menyebutkan bahwa
dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018.
Kabar hoaks tersebut diklarifikasi sendiri sebagai kabar
bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi
sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Karena kasus tersebut Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan
pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada
Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke
Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).
Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28, Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun
penjara.
Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2018/10/12/wakil-ketua-bpn-prabowo-sandi-nanik-s-deyang-diperiksa-penyidik-soal-hoaks-ratna-sarumpaet
Tidak ada komentar