Page Nav

HIDE

Ads Place

PUKAT UGM: Rezim Ini Tidak Punya Spirit Pemberantasan Korupsi

Foto  Zaenur Rohman sumber pukatkorupsi.ugm.ac.id Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada...

Foto  Zaenur Rohman sumber pukatkorupsi.ugm.ac.id

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan tidak adanya ada peraturan perundang-undangan baru yang dibuat untuk mendukung pemberantasan korupsi menandakan rezim Jokowi masih belum serius dengan janjinya memberantas korupsi.


Zaenur mencontohkan soal komitmen pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan dan penyetujuan RUU Perampasan Aset sendiri mengatur soal ketentuan soal penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana korupsi. "Sudah cukup lama mangkrak," kata Zaenur sebaiagaimana diberitakan dalam laman  CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).


iya juga  menyoroti penurunan nilai penghargaan dan premi yang diterima oleh pelapor perkara korupsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat mendapat ganjaran berupa piagam dan premi sebesar Rp200 juta.

Padahal dalam aturan sebelumnya nilai penghargaan dan premi bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi tidak dibatasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi PP Pemberian Penghargaan kepada Pelapor Perkara Korupsi itu bukan hal yang baru. Justru nilai penghargaannya malah jadi turun maksimal 200 juta. Sebelumnya dalam PP 71/2000 tidak dibatasi," sambungnya.

Zaenur j mengkritik Perpres Pencegahan Korupsi nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Menurut dia, Perpres itu bukan hal baru bagi pegiat pemberantasan antirasuah karena sebelumnya sudah ada.

Tak hanya itu, dalam kritikannya Zaenur menyatakan  Jokowi yang tidak ada iktikad baik dalam memberikan perlindungan kepada aparat pemberantas korupsi. Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga saat ini masih belum diungkap.

"Padahal bukti-bukti sudah sangat jelas dan kuat. Ini menunjukkan rezim ini tidak punya spirit pemberantasan korupsi," terangnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181018202053-12-339656/cermin-retak-pemberantasan-korupsi-di-genggaman-jokowi

Tidak ada komentar

Ads Place