Page Nav

HIDE

Ads Place

Dilema Kampanye Vaksin, Hak Bayi yang Dilindungi Undang-Undang

Perbincangan hangat mengemuka saat kaltim di tetap kan KLB difteri beberapa saat yang lalu, beberapa pusat pelayanan kesehatan mulai d...

Perbincangan hangat mengemuka saat kaltim di tetap kan KLB difteri beberapa saat yang lalu, beberapa pusat pelayanan kesehatan mulai diserbu ibu-ibu yang khawatir membawa anak balitanya untuk di berikan vaksin pencegahan, bahkan beberapa bersedia membeli vaksin tersebut hingga ratusan ribu.  Hal tersebut sebenarnya dapat dicegah di karenakan pemerintah mewajibkan pemberian vaksin secara lengkap hingga 18 tahun. Namun masih banyak orang tua yang enggan memberikan vaksin kepada anaknya dengan berbagai alasan,  Salah satunya terkait isu agama, tatkala ada bahan vaksin yang disebut-sebut mengandung lemak babi.

Selain alasan religius, ada pula alasan yang didukung argumen dan bukti yang beragam dan kompleks. Mulai dari pendapat  yang menyatakan bahwa terdapat efek samping negatif akibat vaksinasi, peningkatan tingkat disabilitas pada anak terkait imunisasi. Ada pula anggapan vaksin sebagai racun dan bahan yang tidak diperlukan tubuh, sampai dengan anggapan vaksin sebagai bagian dari konspirasi dunia.  Data dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan menunjukkan sejak 2014-2016, terhitung sekitar 1,7 juta anak belum mendapatkan imunisasi atau belum lengkap status imunisasinya.
Sebenarnya vaksin memiliki banyak manfaat, vaksin adalah zat yang berasal dari virus atau bakteria yang telah dilemahkan atau dimatikan melalui mekanisme ilmiah. Vaksin, dapat digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif pada tubuh terhadap suatu penyakit tertentu. "Selain menimbulkan terjadinya proses kekebalan tubuh secara aktif dalam tubuh manusia, keberadaan vaksin dalam masyarakat dapat memberikan efek kebaikan-kebaikan lain," manfaat vaksin, salah satunya adalah penghematan biaya dalam jangka panjang. vaksinasi memang membutuhkan biaya sangat besar tetapi dalam jangka panjang penghematan biaya yang berkaitan dengan penyakit tentunya akan lebih besar lagi manfaatnya. 
WHO menargetkan dunia akan eliminasi campak di tahun 2020 namun Indonesia salah satu Negara yang terancam gagal dikarenakan maraknya aksi penolakan. Tahun ini, Kementerian Kesehatan kembali menjalankan program penambahan vaksin baru untuk di luar pulau jawa bulan agustus-september 2018, untuk tahun 2017 wilayah pulau jawa program Imunisasi Measles Rubella sudah mencapai 80% persen cakupannya. Vaksin tersebut di antaranya adalah Measles dan Rubela (MR),  Program ini dilakukan guna melengkapi imunisasi dasar lengkap dan menekan angka kesakitan dan kematian anak. Kampanye (MR) adalah suatu kegiatan imunisasi secara masal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella, namun beberapa kendala yang harus diperhatikan adalah bagaimana menangkal berita bohong dan hoaks di media sosial mengenai vaksin ini, penyebaran berita bohong yang dapaat mempengaruhi keputusan orang tua untuk memberikan vaksin pada anaknya, untuk itu perlu bagi petugas kesehatan harus lebih gencar mempropagandakan betapa pentingnya vaksin MR, terutama di media sosial dan meyakinkan tentang keamanan vaksin tersebut, serta melakukan sweeping secara aktif di masyarakat, tidak menunggu orang tua datang membawa anaknya untuk di vaksin namun mencari yang belum datang karena pemberian vaksin MR tidak melihat status vaksin sebelumnya.
Menurut ferry "apabila orang tua yang tidak melakukan imunisasi secara undang-undang dapat  dipidana  karna dalam undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002 tentang hak dan kewajiban anak pasal 8 yang berbunyi, "Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. "ferry  mengatakan imunisasi termasuk dalam pelayanan kesehatan."
Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 130 menyebutkan pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi, Dan pada ayat ketiganya mengatakan setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasa ketika kita paham bahwa hak dasar anak tidak bisa dikurangi, artinya ada pihak yang bertanggungjawab atas hak tersebut, yakni orangtua yang paling utama. Orang tua adalah pemegang tanggung jawab dan kewajiban pertama dan utama di dalam penjaminan. Kalau ada orang tua menghalangi pemenuhan hak dasar itu maka bisa dikenakan sanksi dengan dicabut hak asuhnya 
Penulis : Ferry Fadzlul Rahman
Pekerjaan : Dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur 

Tidak ada komentar

Ads Place