Page Nav

HIDE

Update

latest

KIP Aceh Barat Daya Masukkan Penderita Gangguan Jiwa dalam DPT 2019

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) tetap memasukkan penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pil...


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) tetap memasukkan penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2019.

"Selama mereka ada KTP Elektronik, tetap masuk DPT," ujar Kasubbag Teknis dan Hupmas KIP Abdya, Agus Mudaksir SH, Senin (19/11/2018) kepada Serambinews.com.

Namun begitu, katanya, mereka bisa dicoret dari DPT, jika ada surat keterangan dari dokter jiwa. Jika tidak ada surat tersebut, maka pihaknya tidak bisa mencoret nama mereka dari DPT.

"Jika sudah ada surat (keterangan) dokter jiwa, bisa kita coret, jika tidak ada surat itu, tidak bisa kita coret. Karena, secara aturan orang hilang ingatan atau gila harus kita TMS (tidak memenuhi syarat)," sebutnya.

Terkait hal ini, Agus mengaku pihaknya belum bisa mengambil tindakan, dan hingga saat ini belum ada intruksi dari KPU, untuk memasukkan mereka dalam DPT.

"Belum ada intruksi dari KPU. Bahkan, dari temuan kita, ada orang gila, yang masuk dalam DPT ganda, malah kita coret," ungkapnya.

Meski begitu, apabila ada intruksi dari KPU untuk memasukkan penderita gangguan jiwa dalam DPT, maka pihaknya akan turun dan melakukan pendataan kembali.

"Terlebih saat ini, ada waktu satu bulan diberikan untuk memperbaiki DPT," sebutnya.

Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2018/11/19/kip-abdya-masukkan-penderita-gangguan-jiwa-dalam-daftar-pemilih-tetap-pemilu-2019-begini-alasannya.

Tidak ada komentar