Page Nav

HIDE

Update

latest

Izin Frekuensi Dicabut, Layanan First Media dan Bolt Wajib Berhenti

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3GHz tig...


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA), yakni PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (penyelenggaran layanan bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Jika SK telah ditandatangani para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya pada hari ini.

Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan proses pencabutan izin hanya memerlukan waktu satu hari. Oleh sebab itu, jika SK sudah keluar, maka seharusnya ketiga perusahaan harus menghentikan layanannya pada hari yang sama.

"Proses pencabutan izinnya hanya butuh waktu sehari. Jika SK sudah keluar hari ini, maka hari ini juga mereka harus pahami dan hentikan layanannya," jelas pria yang akrab disapa Nando tersebut saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, saat ini SK masih menunggu paraf dari para pejabat Kemkominfo. "Kami tinggal tunggu paraf saja. Pastinya, hari ini SK-nya keluar," tuturnya.

Adapun berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kewajiban operator secara umum, diketahui tiga operator BWA belum memenuhi kewajibannya yakni First Media, Internux dan Jasnita.

Ketiganya harus membayar BHP yang jatuh tempo pada 17 November. Jika melewati waktu yang ditentukan, pemerintah sejak beberapa waktu lalu menetapkan akan mencabut izin frekuensi.

Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/3695667/izin-frekuensi-dicabut-layanan-first-media-dan-bolt-wajib-berhenti-hari-ini

Tidak ada komentar