Page Nav

HIDE

Update

latest

Pemilu 2019 Pemungutan dan Penghitungan Diperkirakan Hingga Dua Hari

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Masyarakat akan memilih secara langsung Calon Presiden-Wakil Presiden, calon anggot...



Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata.

Masyarakat akan memilih secara langsung Calon Presiden-Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, dan Calon Anggota DPD RI.

Jika pada pemilu legislatif tahun 2014 pemilih hanya mendapat empat kertas suara, pada pemilu yang dijadwalkan berlangsung 17 April 2019 mendatang, masyarakat akan mencoblos lima surat suara sekaligus di bilik suara.

Dengan bertambahnya jumlah surat suara yang akan dicoblos, maka waktu penghitungan suara di tingkat TPS juga diperkirakan akan bertambah.

Terkait dengan proses penghitungan surat suara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni mengatakan, simulasi penghitungan lima surat suara tersebut sudah pernah dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Kata Yulhasni, lamanya pemungutan dan penghitungan suara yang biasanya bisa selesai dalam satu hari, pada pemilu mendatang akan memakan waktu dua hari.

"Pertama dulu begitu undang-undang itu keluar dan disimulasikan, setelah rehat sejenak mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, kemudian mulai pukul 14.00 dilakukan penghitungan suara itu memakan waktu dua hari proses penghitungan lima surat suara di tingkat TPS," ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (6/11/2018).

Yulhasni menjelaskan, bahwa di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota memang belum ada dilakukan simulasi untuk penghitungan lima surat suara tersebut.

Namun berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU RI, jika dilakukan pola perbaikan-perbaikan untuk membuat penghitungan suara lebih cepat, maka diperkirakan untuk menyelesaikan penghitungan dalam satu hari juga akan memakan waktu hingga dini hari.

"Kalau biasanya kan satu hari selesai kan begitu. Mungkin ada pola perbaikan-perbaikan, sehingga kemudian bisa tidak sampai dua hari tapi satu hari sudah selesai, tapi waktunya memang agak lama. Kalau perkiraan pukul 10 malam sudah selesai, ini sampai dini hari. Jadi dihitung dua hari juga. Jadi memang memakan waktu dua hari," terangnya.

Lebih lanjut, Yulhasni juga mengatakan, pada pemilu 2019 mendatang, jumlah pemilih ditingkat TPS juga akan dikurangi. Jika sebelumnya jumlah pemilih ada sekitar 400 orang maka pada pemilu mendatang dibatasi hanya sebanyak 300 pemilih per TPS.

Dampak Pengurangan jumlah pemilih itu, sambungnya, maka akan turut berkonsekuensi pada penambahan TPS.

"Begini, kalau dulu kan ada daftar pemilih per TPS itu sekitar 400. Ini hanya 300. Pengurangan itu untuk mengantisipasi supaya proses rekapitulasi di tingkat TPS itu tidak memakan waktu yang lama," terangnya.

Dengan adanya pengurangan dan perbaikan yang nantinya dilakukan oleh KPU, Yulhasni pun berharap penghitungan suara dapat dimaksimalkan sehingga tidak sampai dua hari.

"Mudah-mudahan dengan ini sudah mulai pengurangan-pengurangan waktu. Ada pemahaman-pemahaman, ya kita lihat nanti tidak sampai satu hari selesai," sebutnya.


Sumber: http://medan.tribunnews.com/2018/11/06/pemilu-2019-coblos-lima-surat-suara-pemungutan-dan-penghitungan-diperkirakan-hingga-dua-hari?page=2.

Tidak ada komentar