Page Nav

HIDE

Update

latest

Benarkah orang gila punya hak memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang?

Benarkah orang gila punya hak memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Su...



Benarkah orang gila punya hak memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tak ada orang gila dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Sulsel.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga KPU Sulsel Uslimin meluruskan informasi mengenai orang gila masuk DPT yang banyak beredar belakangan ini.

“Tidak ada orang gila karena di PKPU 11 Pasal 4 itu jelas yang boleh masuk DPT adalah telah berusia 17 atau lebih, sudah kawin atau telah pernah kawin. Maksudnya itu duda atau janda,” katanya, Minggu (2/12/2018).

Dia menjelaskan penyandang keterbatasan mental telah memilih sejak Pemilu 1955 dan mengapa baru dipersoalkan dan disamakan orang gila. Padahal, katanya, itu tidak sama orang gila.

“Jadi hanya cacat pikiran dan lemah daya tangkap. Kami tahu ada mainkan, pertama ganda, kemudian siluman, lalu orang gila, dan ini kami bahas di Bali dulu,” ujarnya.

“Tapi sudah kita duga arahnya seperti ini, masih ada lagi serangan nanti dan kita sudah tahu, tapi tidak usah kami sebut. Intinya kami sudah koordinasi dengan capil dan Bawaslu RI,” jelasnya menambahkan.

Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, warga yang bisa masuk DPT selain sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin dan atau pernah kawin serta tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Selain itu, masyarakat yang masuk DPT Pemilu 2019 tidak sedang terganggu ingatannya dan jiwanya sebagaimana ayat 2 huruf b. KPU tetap mendaftar orang dalam DPT meski ada pengakuan keluarganya yang menyebutnya gila.

“Jadi orang gila tidak bisa dikatakan gila hanya pengakuan keluarganya bahwa ini gila dan tidak. Harus ada keterangan dokter. Jadi kalau sudah ada keterangan dokter bahwa terganggu jiwanya baru tidak boleh masuk. Kalau hanya pengakuan dari keluarganya itu tetap kita data,” ujarnya.

Tapi dia menegaskan surat keterangan dokter bukan menjadi salah satu syarat memilih. Surat keterangan dokter yang dimaksudkan bukan untuk menunjukkan yang bersangkutan boleh memilih atau tidak.

“Bukan itu maksudnya, tapi surat keterangan itu bunyinya sedang terganggu jiwa dan tidak. Jelas sekali dijelaskan pemilih yang sedang terganggu jiwa harus dibuktikan surat keterangan dokter. Jadi kalau tidak ada, berarti tidak gila. Itu sesuai PKPU,” ujarnya.


Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2018/12/02/kontroversi-orang-gila-nyoblos-di-pemilu-2019-kpu-curiga-sampai-sebut-ada-serangan.

Tidak ada komentar