Nama staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua kali disebut dalam dua perkara korupsi yang ditangani Komisi Pem...
Nama staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua kali disebut dalam dua perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, nama staf Jonan disebut oleh terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/1/2019), Eni mengaku pernah diberikan amplop oleh staf Jonan yang bernama Hadi. Setelah diperiksa, amplop tersebut berisi uang 10.000 dollar Singapura.
"Saya sudah kembalikan kepada penyidik KPK sebesar 10.000 dollar Singapura. Saya tidak mau ini nanti ada masalah lagi sama saya," ujar Eni kepada jaksa.
Menurut Eni, suatu ketika seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR, dia dihampiri oleh Hadi. Staf Jonan tersebut kemudian memberikan sebuah amplop. Saat itu, menurut dia, staf Jonan hanya memberi tahu bahwa amplop tersebut untuk membantu kegiatan Eni di daerah pemilihan (dapil). Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Eni mengaku tidak tahu maksud pemberian uang dari staf Jonan tersebut.
"Saya tidak pernah minta. Tetapi, saya terima karena waktu itu sedang membutuhkan uang," kata Eni.
Sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, Eni yang didakwa menerima gratifikasi itu sempat meminta kepada majelis hakim dan jaksa agar memanggil Jonan ke persidangan. Eni sendiri telah meminta Jonan hadir ke persidangan sebagai saksi yang meringankan. Namun, Jonan tidak dapat hadir karena beralasan sedang tugas ke luar negeri.
Kasus Dirjen Hubla Pada Maret 2018 lalu, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengakui menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Tonny juga menyebut ada pihak lain yang ikut menerima uang. Salah satunya Hadi Mustofa Djuraid yang merupakan staf Ignasius Jonan yang saat itu masih menjabat Menteri Perhubungan.
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima Rp 1 miliar. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny.
Menurut Tonny, uang yang diterima Hadi Djuraid telah dikembalikan setengahnya. Tonny merasa aneh jika Adi Putra menyatakan tidak mengetahui jabatan Hadi sebagai staf menteri. Sebab, tidak mungkin Hadi bisa membantu Adi Putra untuk mendapatkan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Agak aneh kalau saksi tidak tahu dia (Hadi Djuraid) bukan staf ahli, karena beliau menawarkan 'Apakah perlu saya hubungkan dengan Kepala Kesyahbandaran Semarang?'," kata Tonny.
Hadi Mustofa Djuraid sempat menanggapi fakta persidangan. Khususnya, mengenai namanya yang disebut sebagai salah satu pihak yang menerima uang dari kontraktor.
"Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini, jadi saya akan cek faktanya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangan persidangan," kata Hadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/3/2018).
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/09513801/staf-ignasius-jonan-dua-kali-disebut-dalam-2-perkara-korupsi
Tidak ada komentar