Sidang kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) dengan terdakwa Bahar bin Smith kemb...
Sidang kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar hari ini, Rabu (6/3).
Agenda sidang kali yakni pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang yang dikawal ketat puluhan aparat kepolisian ini digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam persidangan, penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman menyampaikan sejumlah poin nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung dan PN Cibinong yang dibacakan pada sidang Kamis (28/2) lalu. Salah satu poin mempersoalkan lokasi persidangan.
"Ada beberapa poin yang kita sampaikan. Pertama mengenai pemindahan tempat persidangan. Ini adalah menyangkut kewenangan relatif dari Pengadilan Negeri," kata Munarman.
Munarman menyebutkan pihaknya heran dengan digelarnya sidang Habib Bahar bin Smith di PN Bandung. Sebab, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa kasus Bahar justru terjadi di Kabupaten Bogor.
Kedua, lanjut Munarman, saksi-saksi di persidangan lebih banyak bertempat tinggal di Bogor.
"Sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong," ujarnya.
Pertimbangan sidang digelar di Bandung karena alasan keamanan juga menurutnya tidak beralasan. Pasalnya menurut Munarman, tidak ada pihak yang merasa tidak aman.
"Terbukti di Bogor tidak terjadi apa-apa justru yang terjadi di sini ada demo-demo. Kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar-besaran berarti yang tidak aman di sini bukan di Bogor," tutur Munarman.
Selain itu, Munarman menjelaskan keluarga pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu berada di Bogor. Sehingga dari aspek kemanusiaan, lebih memudahkan keluarga untuk menjenguk terdakwa yang sedang berada di tahanan.
Dalam eksepsinya, Munarman juga menyampaikan poin keberatan terkait dengan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara lengkap terkait peran dari masing-masing terdakwa dan tidak menguraikan status anak untuk korban.
"Nanti kita bahas di pembuktian. Semua eksepsi merupakan tanggapan kita terhadap dakwaan jaksa sebelumnya," ucapnya.
Bahar bin Smith Minta Sidang Dipindahkan ke BogorSejumlah massa pendukung hadir di sidang Bahar bin Smith di Bandung, Rabu (6/3). (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman sebut dari aspek kemanusiaan sidang lebih baik digelar di Bogor. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Terduga korban berinisial MKU dan CAJ beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.
Kejaksaan Negeri Cibinong akhirnya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar lengkap pada Selasa (19/2) dan langsung melimpahkan berkas serta tersangka ke PN Bandung.
Bersama Bahar, Kejari Cibinong juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, agar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith bisa berlangsung di Bandung. Keputusan itu tertera dalam dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019.
Lewat keputusan tersebut, berkas perkara Bahar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Jika merujuk pada daerah lokasi pelanggaran hukum terjadi, persidangan Habib Bahar seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun, faktor yuridis dan sosiologis melatarbelakangi Kejati Jabar untuk meminta pemindahan lokasi sidang Habib Bahar. Berdasarkan Pasal 85 KUHAP, perpindahan tempat persidangan dari lokasi pengadilan setempat sangat dimungkinkan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190306113310-12-374961/bahar-bin-smith-minta-sidang-dipindahkan-ke-bogor
Tidak ada komentar