Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencoret lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencoret lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Menurut Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, pencoretan lima orang WNA dalam DPT Pemilu 2019 berasal empat negara.
Yakni lanjut dia, dua orang berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), kemudian sisanya dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
"Kita temui ada lima orang WNA," ungkapnya dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (7/3/2019).
"Maka mereka masuk kode tidak memenuhi syarat (TMS), untuk tidak boleh mencoblos dalam Pemilu 2019 ini," jelas dia menekankan.
KPU Solo lanjut dia, mampu menemukan lima orang itu saat petugas melakukan proses pemeliharaan DPT untuk keperluan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 mendatang.
"Jadi mereka masuk dalam daftar anggota keluarga di kartu keluarga (KK) setelah menikah dengan WNI (warga Solo)," ucap dia.
"Kan kepala keluarganya dari Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi ternyata mereka berstatus WNA," jelasnya menegaskan.
Bahkan setelah KPU juga mencari data pembanding dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, kelima orang itu dipastikan bukan WNI.
"Karena mereka masuk dalam daftar di antara 114 WNA yang tinggal di Solo," terang dia.
Dia menambahkan saat ini KPU Solo terus meng-update DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang saat ini 422.841 pemilih.
"Terus kita update, jadi ada laporan soal perubahan DPT," ujarnya.
Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/07/kpu-solo-coret-lima-wna-berkewarganegaraan-as-hingga-malaysia-yang-masuk-dpt-pemilu-2019.
Tidak ada komentar