Page Nav

HIDE

Update

latest

Facebook dan Twitter Akan Kena Denda Uni Eropa

Sumber: theguardian.com Parlemen Uni Eropa melakukan pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 untuk mengatur denda kepada perusa...


Sumber: theguardian.com

Parlemen Uni Eropa melakukan pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 untuk mengatur denda kepada perusahaan-perusahaan seperti Facebook, Google dan Twitter jika perusahaan itu gagal menghapus konten ekstrimisme dalam tempo satu jam ketika diminta oleh otoritas berwenang.

Dikutip dari reuters.com, Kamis, 18 April 2019, denda tersebut kemungkinan berkisar sekitar 4 persen dari omset perusahaan itu. Langkah ini telah menjadi fokus Parlemen Uni Eropa sejak terjadinya siaran langsung atau live streaming terduga pelaku teror yang membunuh 50 orang di Selandia Baru dalam sebuah penembakan massal pada Maret 2019.

Sebanyak 204 suara dari total 308 anggota parlemen Uni Eropa yang melakukan pemungutan suara mendukung proposal denda tersebut. Sedangkan 70 suara menyatakan abstain.

"Perusahaan-perusahaan yang secara sistematik dan terus-menerus gagal untuk patuh pada aturan ini bisa kena sanksi denda hingga 4 persen dari total global omset mereka," tulis parlemen Uni Eropa.

Anggota parlemen Uni Eropa yang baru akan dipilih pada 23 - 26 Mei 2019. Mereka yang terpilih nanti akan memfinalisasi undang-undang ini untuk dinegosiasikan dengan Komisi Uni Eropa dan perwakilan masing - masing negara anggota Uni Eropa. Proses pengesahan hingga pemberlakuan aturan ini kemungkinan memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Ada sebuah masalah jelas dengan peredaran materi yang mengandung terorisme di internet tanpa pengecekan dalam jangka waktu yang lama. Propaganda ini bisa dikaitkan dengan insiden-insiden terorisme yang sesungguhnya dan otoritas setempat harus mampu bertindak dengan tegas," kata Daniel Dalton, menyampaikan proposal parlemen Uni Eropa.

Dalam proposal itu ditulis pula setiap legislasi harus bersifat praktikal dan proporsional ketika mengawasi soal kebabasan berbicara. Parlemen Uni Eropa pun menekankan hal ini tidak bisa mengacu pada pemantauan secara luas konten yang dibuat dibalik layar. 
Uni Eropa mengambil langkah mengatur hal ini karena mereka sangat yakin perusahaan - perusahaan internet belum melakukan cukup usaha di bawah langkah-langkah yang harusnya dilakukan secara sukarela. Pada jam pertama adalah momen vital bagi sebuah konten siaran langsung menyebar.

Menjawab hal ini, Facebook mengaku telah menghapus 1,5 juta konten rekaman video serangan teror di Selandia Baru dalam tempo 24 jam setelah penembakan massal terjadi. Tiga utusan khusus PBB untuk HAM dan pemantau HAM Uni Eropa waswas jika aturan baru parlemen Uni Eropa ini bisa disalah gunakan.

Sumber: https://dunia.tempo.co/read/1196898/uni-eropa-bakal-denda-facebook-dan-google-jika/full&view=ok

Tidak ada komentar