Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, mendorong semua pelaku industri makanan olahan, obat-obatan...
Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, mendorong semua pelaku industri makanan olahan, obat-obatan, maupun kosmetik untuk mendapatkan sertifikat halal. Adanya sertifikat halal suatu produk memberikan keyakinan dan ketenangan bagi konsumen. Pelaku usaha pun berlomba-lomba mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun informasi teknis pengurusan dan persiapan dalam menghadapi sertifikasi halal terhadap pelaku usaha UMKM masih minim.
Adanya keterbatasan informasi tersebut, tim dosen UHAMKA memfasilitasi bimbingan bagi pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi wirausaha di Duren Sawit. Dosen yang terlibat sebagai fasilitator ialah Hanifah Rahmi, M.Biomed, Dr. Siska, M.Farm, Apt., dan Almawati Situmorang, M.Farm, Apt., diantara mereka memiliki kompetensi sebagai auditor dan penyelia halal. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari program kemitraan masyarakat LPPM UHAMKA sebelumnya. Pada kegiatan sebelumnya di Bulan Agustus 2019 telah disampaikan tata cara pengajuan sertifikat halal, kemudian pada Tanggal 31 April hingga 3 April 2020 kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan penyusunan sistem jaminan halal bagi pelaku usaha yang sama.
Kegiatan tersebut berlangsung saat darurat kesehatan karena adanya wabah virus SAR-CoV-2. Kondisi ini mendorong tim dosen untuk memodifikasi pelaksanaan menjadi kegiatan daring, dikarenakan tidak memungkinkannya untuk mengadakan kegiatan tatap muka langsung. Setelah mempertimbangkan beberapa platform yang ada, tim memilih grup whatsapp sebagai media kegiatan online. Analisis peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti bimbingan perlu dilakukan, dengan pemberian pra-tes dan pasca-tes. Hasil uji statistik menggunakan paired t test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta setelah diberi bimbingan/pelatihan online.
Meskipun bimbingan berlangsung secara online, peserta diharapkan mampu menyusun sistem jaminan halal untuk mendapatkan sertifikat halal sehingga produk UMKM dapat meningkatkan daya saing dan memberikan ketenangan khususnya bagi konsumen muslim di Wilayah Duren Sawit.
Gambar : Dokumentasi Pribadi