Page Nav

HIDE

Update

latest

Mahasiswa UHAMKA Dampingi UMKM Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Pengenalan Bank Syariah Koranmu Indonesia -Mahasiswa  UHAMKA yang terdiri dari Silvia Faiz At Thohiry, Nirmala Dewi, dan Septianingtyas Nur ...

Pengenalan Bank Syariah


Koranmu Indonesia -Mahasiswa  UHAMKA yang terdiri dari Silvia Faiz At Thohiry, Nirmala Dewi, dan Septianingtyas Nur Pambaro melaksanakan Kegiatan  Program kuliah Kerja (KKS) Pertama tentang Kajian Pengenalan Bank Syariah 
Pada Hari Kamis,  (28/2) di Warung Makan Jeng Sri Alamat Sovereign Plaza, Jl. TB Simatupang No.Kav. 36, RT.1/RW.15, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Menurut  Silvia Faiz At Thohiry ketua pelaksana sekaligus narasumber dari Mahasiswa UHAMKA  kegiatan ini dibuat dalam bentuk Pengabdian Masyarakat untuk Memenuhi persyaratan perkuliahan di  prodi Perbankan Syariah UHAMKA

Silvia Faiz yang fokus melakukan Kajian Pengenalan Bank Syariah, 
Kuliah Kerja Sosial (KKS) merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat, 
dimana mahasiswa dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini masyarakat 
UMKM dan pengembangan potensi diri secara optimal sesuai dengan masing-masing bidang 
keahliannya.

 KKS (Kuliah Kerja Sosial) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini diselenggarakan secara daring (Online) dikarenakan adanya pandemic covid-19. KKS 
yang  kami lakukan menggandeng mitra UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
 
Kegiatan kuliah kerja sosial (KKS) dengan program kerja pertama yang kami beri inisial Kajian 
NGEBAS (Pengenalan Bank Syariah). Kajian pengenalan bank syariah ini kami lakukan untuk 
memberikan informasi secara umum terkait bank syariah vs bank konvensional. 

Kajian pengenalan Bank syariah ini kami adakan sesuai dengan jurusan kami yaitu 
perbankan syariah, kami ingin mengenalkan kepada mitra UMKM bahwa Bank syariah juga tidak 
kalah bersaing dengan bank konvensional. 

Menurut UU No. 10 tahun 1998 "Bank Syariah adalah 
lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak."

Kami menjelaskan kepada mitra UMKM bahwa hubungan bank syariah dan nasabah 
berbeda dengan hubungan Bank konvensional dan nasabah. Hubungan yang terjalin antara nasabah dengan pihak Bank konvensional hanya sebatas kreditur dan debitur, namun di dalam bank syariah 
bukanlah sebatas debitur dan kreditur melainkan hubungan antara pihak bank dengan nasabah
sebagai mitra keluarga (kekeluargaan). Ungkapnya

Kami juga menjelaskan kepada mitra UMKM mengenai perbedaaan dari segi objek apa 
saja yang di berikan pembiayaan atau pendanaan oleh bank syariah maupun bank kinvensional.
 
Objek yang di berikan pembiayaan atau pendanaan oleh bank syariah yaitu objek atau subjek yang 
hallal saja, sedangkan objek atau subjek yang diberikan pembiayaan atau pendanaan oleh bank 
konvensional yaitu yang bersifat halal dan haram. Sambungnya

Lebih lanjut Iya menjelaskan bahwa Perbedaaan antara bank syariah dengan bank konvensional tidak hanya dari segi objeknya 
saja, melainkan juga dari segi pendapatannya, dari segi pengawasannya, dari segi tujuannya. Bank syariah jika dilihat dari segi pendapatannya yaitu dari margin dan bagi hasil yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah pada saat dilakukannya akad. Bank konvensional dilihat dari 
segi pendapatannya yaitu dari bunga. Dalam Islam bunga diartikan sebagai riba yang artinya 
sesuatu yang ditambahkan, dan di dalam Islam riba itu sendiri pun dilarang oleh Allah SWT dan 
hukumnya haram bagi umat Islam.

Dari segi pengawasannya, bank syariah diawasi oleh lembaga Dewan Pengawas Syariah 
(DPS). Fungsi dari DPS itu sendiri yaitu untuk menjamin berbagai bisnis yang dilakukan agar tetap 
sesuai syariat. Selain itu, dewan pengawas syariah ini juga berfungsi dalam proses melakukan 
pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN (Dewan Syariah Nasional) untuk 
memperoleh fatwa. Fungsi lain DPS adalah meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional 
(DSN) untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya. Secara rinci, tugas Dewan Pengawas 
Syariah antara lain menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional 
dan produk yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah.

 Sedangkan bank konvensional dari segi pengawasannya tidak ada atau tidak diawas oleh lembaga Dewan Pengawas Syariah.Dari segi tujuannya, bank syariah mencari keuntunngan dan kemaslahatan masyarakat, 
sedangan bank konvensional dari segi tujuannya hanya mencari keuntungan saja. Jika di dalam 
bank syariah nasabah tidak mampu atau tidak sanggup membayar kewajibannya, pihak bank syariah menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Sedangkan di dalam bank konvensional jika 
terdapat nasabah yang tidak sanggup membayar kewajibannya, pihak bank konvensional tidak 
ingin mengetahui apa alasannya nasabah tidak sanggup membayar kewajibannya, yang bank 
konvensional inginkan adalah nasabah menyelesaikan kewajibannya dengan bagaimana pun caranya sehingga bank konvensional mendapatkan keuntungan.

Dengan adanya kajian NGEBAS (Pengenalan Bank Syariah) ini diharapkan mitra UMKM 
tempat pelaksanaan KKS yang kelompok kami lakukan, Mendapatkan informasi mengenai bank syariah vs bank konvensional yang InsyaAllah lebih mudah untuk dipahami oleh mitra UMKM 
tersebut. Pungkasnya

Tidak ada komentar