Pentingnya Peranan Pasar Modal Pasar modal  merupakan salah satu pasar hal yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di i...
Pentingnya Peranan Pasar Modal
Pasar modal  merupakan salah satu pasar hal yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di indonesia. Bagi masyarakat modern pasar modal bisa menjadi jalan alternatif untuk mendapatkan keuntungan yang menarik, baik dengan menjadi investor dengan membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal maupun melakukan go publik (penjualan saham perusahaan di pasar modal). Pasar modal hampir sama dengan pasar uang, perbedaannya adalah pasar modal memperjual belikan uang dalam bentuk surat-surat berharga dalam jangka panjang yang lebih dari satu tahun, sedangkan pada pasar uang sendiri yang memperjual belikan uang dalam bentuk surat-surat berharga dengan jangka pendek yang kurang dari satu tahun. Jadi, pasar modal merupakan pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang yang pada bentuk surat-surat berharga dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, istilah surat berharga juga disebut dengan istilah efek, sedangkan pada pasar modal sendiri disebut d engan bursa efek. Berdasarkan dalam  Undang-Undang No.8 Tahun 1985, tentang pasar modal yang menerangkan bahwa pasar modal merupakan suatu kegiatan yang bersangkutan dengan: Penawaran umum dan penawaran efek Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang bersangkutan terdapat 3 macam bursa efek di Indonesia, diantaranya Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Bursa Paralel Indonesia merupakan suatu bursa yang didirikan sebagai alternatif bagi para pemodal yang memiliki dana cukup terbatas. Dalam pasar modal terdapat 2 istilah berikut: Pemodal/investor, merupakan selaku pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan Emiten, merupakan pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana Surat-surat berharga yang diperjualkan pada pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan pada pasar modal tersendiri, diantaranya: saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi (bond), obligasi konversi (convertible bond), right, waran, dan reksadana. Untuk menjalankan kegiatan di bursa efek salah satunya terdapat beberapa organisasi yang terkait didalamnya. Di bawah ini terdapat lembaga-lembaga atau suatu organisasi yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal, antara lain: 1.Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Bapepam dengan kata lain ialah merupakan suatu badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan suatu pembinaan, pengaturan, serta pengawasan terhadap pasar modal di Indonesia. Bapepam sendiri berada di bawah Menteri Keuangan dan juga harus bertanggung jawab terhadapnya. 2. Emiten Emiten merupakan istilah dari suatu perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan menyelenggarakan penawaran umum atau dengan cara investasi langsung. 3. Self Regulatory Organizations (SRO) di dalam aktivitas di pasar modal terdapat suatu organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang terkait dengan aktivitas usahanya yang disebut Self Regulatory Organization (SRO). 4. Perusahaan Efek di dalam perusahaan efek terdapat peran penting sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau gabungan dari ketiganya. terdapat pula penjelasannya, antara lain: Penjamin emisi efek, yakni perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan suatu emiten untuk melaksanakan penawaran pada umumnya dengan  tanpa suatu  kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Para perantara pedagang efek, diantaranya pada suatu perusahaan efek yang melakukan suatu kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau dengan pihak lain. Manajer investasi, merupakan suatu pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah atau mengelola portofolio untuk penanaman modal kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali pada suatu perusahaan asuransi, dana pensiun, serta bank yang melakukan kegiatan usahanya sendiri yang  berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku. 5. Penasihat Investasi dapat disebut juga sebagai penasihat penanaman modal  yang merupakan suatu perusahaan atau perseorangan yang membutuhkan suatu nasihat investasi atau penanaman modal yang dapat menggunakan seorang penasihat investasi. Penasihat investasi di sini yang  bertugas sebagai pihak yang memberikan sebuah nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan ataupun pada pembelian efek. 6. Lembaga Penunjang Pasar Modal suatu badan atau lembaga ini bertugas sebagai penunjang kelancaran transaksi di suatu pasar modal. Lembaga ini juga terdiri dari: biro administrasi efek, kustodian dan wali amanat, dengan tugas diantaranya sebagai berikut: Biro administrasi efek, yakni suatu pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek serta pembagian hak yang berkaitan dengan suatu efek, yang berdasarkan dengan kontrak dengan suatu emiten. suatu pihak yang memberikan jasa atau yang disebut dengan kustodian merupakan suatu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan suatu efek serta jasa lain, seperti halnya: menerima dividen, bunga dengan hak lain, menyelesaikan segala transaksi efek, dan serta mewakili pemegang rekening yang menjadi seorang nasabahnya. Wali amanat, yaitu seorang  pihak yang mewakili suatu kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. 7. Profesi Penunjang Suatu Profesi untuk mendukung terhadap suatu  kelancaran aktivitas bursa, maka ada juga beberapa profesi penunjang yang ikut berperan serta dalam memperlancar proses kegiatan di pasar modal, diantaranya seperti: akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai. Jenis Pasar Modal Berdasarkan Waktu Transaksi pasar modal dapat dikatakan sebagai pasar yang bersangkutan dengan suatu permintaan serta penawaran uang dengan misalnya surat-surat berharga yang jangka waktunya lebih dari satu tahun,  maka pasar modal dapat dibedakan menjadi tiga macam: 1. Pasar Perdana Pasar Perdana ialah pasar  digunakan oleh sebuah perusahaan yang ingin go publik atau dapat diartikan mengiformasi kepada para nasabah. Penjualan perdana efek oleh perusahaan yang diperoleh efek tersebut dilakukan pada bursa efek. Di suatu Pasar perdana, efek dijual dengan suatu emisi, sehingga perusahaan yang meninformasikan suatu emisi hanya dapat memperoleh dana dari penjualan tersebut. 2. Pasar Sekunder Pasar Sekunder yakni pasar penjualan efek yang terjadi pada setelah penjualan pasar perdana saat akan berakhir. Pada pasar sekunder akan ditentukan harga efek berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs atau efek juga akan ditentukan pada daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi suatu efek yang telah memenuhi syarat  pendaftaran sudah mulai dapat menjual efeknya di bursa efek, sedangkan pada efek yang belum memenuhi persyaratan belum dapat menjual efeknya diluar bursa efek. 3. Bursa Paralel Bursa ini  menjadi pelengkap pada semua  bursa efek yang sudah ada. Bagi perusahaan yang mengeluarkan efek yang akan menjual efeknya dapat dilakukan melalui bursa paralel. Tidak semua efek yang dikeluarkan perusahaan yang  dapat menjual sahamnya di bursa efek, sebab pada persyaratan pendaftaran di bursa efek cukup berat dan sangat ketat. Bursa paralel juga merupakan sebuah jalan  alternatif bagi suatu perusahaan yang go public untuk menjual belikan efeknya, jika pada suatu perusahaan tersebut belum dapat memenuhi persyaratannya yang ditentukan pada bursa efek. Bursa paralel yang pertama kali akan  beroperasi di Indonesia adalah Bursa Efek  di Jakarta, namun pada saat ini bursa paralel dapat diambil alih oleh suatu  Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE).
Nama : Ratu Marieska Penulis : Rizki Abadi Sumber :Â
https://www.google.co.id/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/pasar-modal-indonesia-hal-hal-yang-mesti-anda-ketahui Sumber Gambar :Â http://cdn2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/ilustrasi-pasar-modal-tribun-medan_20160307_100602.jpg
Tidak ada komentar