Page Nav

HIDE

Ads Place

BMA Kembalikan Zakat Guru

BMA Kembalikan Zakat Guru BMA Kembalikan Zakat Guru Baitul Mal Aceh (BMA) sedang memproses pengembalian Rp 11,5 miliar zakat guru SMA ...

BMA Kembalikan Zakat Guru

BMA Kembalikan Zakat Guru

Baitul Mal Aceh (BMA) sedang memproses pengembalian Rp 11,5 miliar zakat guru SMA

BMA Kembalikan Zakat GuruKepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Muhammad Iswanto SStp MM didampingi Para Kabid di Badan Pelaksana menyerahkan pengembalian zakat guru SMA/SMK sederajat kabupaten/kota se-Aceh Rp 11,5 miliar yang diterima secara simbolis oleh Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Zamri A Rafar di kantor Baitul Mal Aceh

* Sebesar Rp 11,5 M

BANDA ACEH - Baitul Mal Aceh (BMA) sedang memproses pengembalian Rp 11,5 miliar zakat guru SMA sederajat se-kabupaten/kota di Aceh. Pengembalian zakat melalui transfer rekening kas daerah tersebut dilakukan dalam dua tah ap, pertama Rp 7,7 miliar untuk 13 kabupaten/kota yang sudah melengkapi berkas, dan tahap kedua sebesar Rp 3,8 miliar untuk 10 daerah lainnya.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani di sela-sela penyerahan zakat secara simbolis kepada Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Zamri A Rafar di kantor Baitul Mal Aceh, Kamis (20/9). “Zakat yang dikembalikan ini nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah tiap kabupaten/kota,” kata Zamzami.

Dikatakan, zakat tersebut dipotong dari gaji guru SMA/SMK sederajat kabupaten/kota. Sebelumnya, jelas Zamzami, zakat itu memang dikelola di kabupaten/kota. Namun semenjak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 pada tahun 2016 yang mana pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, maka seluruh pengelolaan termasuk gaji dan tunjangan guru dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

“Karena pemberlakuan regulasi tersebut, zakat dari penghasilan guru kabupaten/kota dipotong di provinsi, yang dis etor ke rekening kas provinsi dan tercatat sebagai PAD Provinsi Aceh,” ujarnya. Sehingga dengan sendirinya, kata Zamzami, zakat penghasilan dari pegawai provinsi masuk ke Baitul Mal Aceh.

Namun berdasarkan ketentuan syar’i, lanjut Zamzami, zakat sebaiknya disalurkan di masing-masing daerah tempat guru SMA/SMK itu bertugas. Maka dari itu, Baitul Mal Aceh dan Kabupaten/kota memutuskan untuk mengembalikan zakat tersebut ke setiap daerah. “Pengembalian ini memang sudah kami rencanakan tahun ini. Sehingga zakat guru SMA/SMK sederajat tersebut tetap bisa dikelola kabupaten/kota,” jelasnya.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Muhammad Iswanto menambahkan, untuk tahap pertama zakat sebesar Rp 7,7 miliar dikembalikan ke Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Simeulue, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. “Pengembalian zakat kepada 13 daerah ini sudah kami lakukan beberapa hari lalu,” ujar nya.

Sementara pengembalian zakat tahap kedua sebesar Rp 3,8 miliar, lanjut Iswanto, akan ditransfer ke 10 daerah, yakni Sabang, Aceh Jaya, Lhokseumawe, Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Pidie, Subulussalam, dan Aceh Timur. “Kami akan transfer setelah semua berkasnya dilengkapi,” pungkasnya.(fit)

Editor: bakri Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Source: Google News Zakat Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place