Pandangan soal Pajak dan Zakat Foto: HalHalal Zakat dalam Islam merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan ketika telah me...
Zakat dalam Islam merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan ketika telah mencapai nisab. Perintah zakat dalam Islam ini secara implisit menunjukkan bahwa umat Islam sesungguhnya harus gigih agar bisa menjadi kaya dalam arti tidak bergantung kepada orang lain. Selain itu, dengan kaya, maka dia bisa membantu saudara yang membutuhkan.
Rasulullah SAW bersabda, âSesungguhnya kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian.â (HR Imam Bazzar).
Dilansir oleh Hal Halal, Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan. Karena zakat merupakan simbol ketaatan dan wujud rasa syukur hamba kepada Tuhannya. Dengan zakat pula dapat dijadikan sarana untuk memupuk kepedulian terhadap sesama.
BACA JUGA: Ancaman bagi Muslim yang Mampu namun Eng gan Berzakat
âAl-Quran menyebut 28 kali kalimat zakat dengan shalat. Ini menjadi bukti bahwa zakat wajib bagi setiap Muslim. Bahkan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sampai memerangi siapapun yang tidak membayarkan zakat,â ujar Dosen ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Sulaiman Jajuli.
Sulaiman berpendapat, membayar zakat di lembaga amil zakat akan lebih baik karena akan lebih tertib dan terarah manajemennya. Sebagai contoh di negara Timur Tengah yang menjadikan zakat sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi ummat. Sekolah dari SD sampai perguruan tinggi di sana gratis.
Di samping ketaatan kita kepada Allah SWT, juga ada kewajiban lain untuk taat kepada ulul amri, atau penguasa. Dimaksudkan di sini adalah kepatuhan terhadap negara.
Allah SWT berfirman, âWahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.â (QS. An-Nisa: ayat 59).
Dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam selain zakat juga ada pajak bumi/tanaman (Kharaj), pajak perdagangan/bea cukai (Usyur), dan pajak jiwa terhadap non Muslim yang hidup di dalam naungan pemerintah Islam (Jizyah).
BACA JUGA: Pajak Penulis Disebut Jadi Penghambat Pertumbuhan Literasi Indonesia
âMembayar pajak itu wajib sebagai bentuk ketaatan kita kepada pemerintah atau ulil amri,â kata Sulaiman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa zakat dan pajak sama-sama wajib dalam bidang harta menurut Islam. Namun, walaupun wajib keduanya memiliki sifat dan asas yang berbeda, berbeda sumbernya, sasarannya, bagiannya, dan kadarnya. Di samping itu berbeda pula dalam prinsip, tujuan dan jaminannya. []
Source: Google News Zakat Network: Koranmu Indonesia
Tidak ada komentar