Page Nav

HIDE

Ads Place

Eks Bos Lippo, Eddy Sindoro Menyerahkan Diri

Foto Sumber: nasional.tempo.co Jakarta - Mantan Bos Lippo, Eddy Sindoro menyerahkan diri setelah buron ke luar negeri selama 2 tahun. I...

Foto Sumber: nasional.tempo.co

Jakarta - Mantan Bos Lippo, Eddy Sindoro menyerahkan diri setelah buron ke luar negeri selama 2 tahun. Ia menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 12 Oktober 2018, setelah menjadi tersangka kasus suap sejak tahun 2016.Eddy menjadi tersangka kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Seperti dikutip dari laman tempo.co berikut kronologi kasus hingga penyerahan diri Eddy Sindoro ke KPK:

20 April 2016: KPK menangkap tangan dua orang, yaitu Dody Arianto Sumpeno, dan panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di Jakarta. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.


Mei 2016: KPK dua kali memanggil Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Eddy tidak hadir tanpa keterangan.

November 2016: KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka. KPK menduga Eddy adalah pihak yang berinisiatif menyuap Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. Eddy diketahui telah berada di luar negeri sejak April 2016.

November 2016: KPK memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Eddy tidak hadir tanpa keterangan.

November 2017: KPK menduga Eddy mencoba memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia di Myanmar.


Akhir 2016 hingga 2018: KPK menduga Eddy berpindah-pindah di sejumlah negara, di antaranya Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.

Agustus 2018: KPK mengajukan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy


29 Agustus 2018: Eddy dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia. Setelah sampai di Bandara, Eddy kembali terbang ke Bangkok, Thailand. yang diduga tanpa melalui proses imigrasi.

KPK menduga pengacara Lucas membantu pelarian Eddy. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 1 Oktober 2018.

12 Oktober 2018: Pagi hari waktu Singapura, Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura. Sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, tim KPK membawa Eddy ke Indonesia. KPK menyatakan sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku.

Sekitar pukul 14.30, WIB tim yang membawa Eddy tiba di Gedung KPK dan langsung diperiksa.


Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1135831/kronologi-kasus-hingga-penyerahan-diri-eddy-sindoro-ke-kpk/full&view=ok

Tidak ada komentar

Ads Place