Page Nav

HIDE

Update

latest

MA Menangkan Gugatan Oesman Sapta Odang

Mahkamah Agung (MA) memenangkan judicial review yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO). MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon an...


Mahkamah Agung (MA) memenangkan judicial review yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO). MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus Parpol.

Kasus bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon DPD dilarang rangkap jabatan dengan pengurus Parpol. Putusan MK itu ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: KPU Segera Konsultasi ke MA Setelah Terima Salinan Putusan OSO

Atas hal itu, OSO tidak terima dan mengajukan judisial review ke MA atas Peraturan KPU itu. Apa kata MA?

"Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017," demikian lansir putusan MA dalam websitenya, Rabu (7/11/2018).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Supandi dengan anggota Yulius dan Is Sudaryono. Ketiganya menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak diucapkan.

"Namun ternyata pihak Termohon tetap memberlakukan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 secara surut (retroactive) terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, dengan dalih pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/4291732/ma-menangkan-oso-calon-dpd-boleh-dari-parpol-di-pemilu-2019

Tidak ada komentar