Page Nav

HIDE

Update

latest

Surat Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Untuk Jokowi

Nama Baiq Nuril akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan. Pasalnya, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang berasal dari Nusa Te...


Nama Baiq Nuril akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan.

Pasalnya, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru divonis bersalah.

Enggak tanggung-tanggung, keputusan bersalah yang ditujukan pada Baiq Nuril dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Kompas.com, Baiq Nuril merekam percakapan dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.

Baiq Nuril kemudian dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan membuat Muslim melaporkannya ke ranah hukum.

Pada tahun 2017, Baiq Nuril mendapat vonis bebas dari PN Mataram.

Mantan pegawai TU SMU 7 Mataram ini sempat mendapat vonis bebas dari PN Mataram terkait dugaan kasus penyebaran rekaman telepon tersebut.

Kuasa hukum Baiq Nuril menyebut kalau kliennya enggak menyebarkan rekaman percakapan asusila kepala sekolah.

Ia juga mengatakan kalau Baiq Nuril adalah korban.

Namun pada tahun 2018, vonis bebas Baiq Nuril dicabut Mahkamah Agung.

pada 26 September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Putusan itu juga membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Mataram tentang vonis bebas sebelumnya.

MA menyebut kalau Nuril terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan.

Selain itu juga denda Rp 500 juta. Kalau denda enggak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @MuhadklyAcho mengunggah sebuah postingan pada 14 November 2018.

"Yth bapak @jokowi

Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak.

Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu.

Semoga hati bapak tergerak.

Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril," tulis @MuhadklyAcho dalam unggahannya.

Dalam tweet tersebut terlampir 2 buah foto.

Di foto pertama nampak tulisan tangan yang cukup rapi dalam selembar kertas bergaris.

"14-11-2018

Kepada Bapak Presiden Jokowi

Saya minta keadilan saya mohon kepada bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami.

Saya tidak bersalah saya minta keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat saya Bq Nuril Maknun," isi tulisan dalam foto pertama.

Sementara dalam foto kedua, nampak pula tulisan tangan dalam selembar kertas bergaris.

"Kepada Bapak Jokowi

Jangan suruh ibu saya sekolah lagi

dari Rafi," isi tulisan di foto kedua.


Merasa tak mendapat keadilan dari Mahkamah Agung, Baiq Nuril memohon keadilan dari Presiden Joko Widodo tentang kasusnya ini.

Ia mengatakan jika dirinya adalah korban yang mencoba untuk membela diri dengan caranya.

Sementara itu, Muslim yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMU 7 Mataram dikabarkan mendapat promosi jabatan.

Sementara Baiq Nuril malah divonis bersalah, Muslim dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.



Sumber: http://jakarta.tribunnews.com/2018/11/14/ibunya-divonis-6-tahun-penjara-anak-baiq-nuril-pak-jokowi-jangan-suruh-ibu-saya-sekolah-lagi?page=4.

Tidak ada komentar