Page Nav

HIDE

Update

latest

BAWASLU Bogor : Dua Jari Gubernur Anies Bukan Pelanggaran Pemilu

sumber foto : kumparan.com Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 20...


sumber foto : kumparan.com

Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait pelanggaran pemilu.  saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra pada 17 Desember 2018 lalu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, Anies sama sekali tidak melakukan tindakan yang merugikan ataupun menguntungkan salah satu paslon."Bahwa terhadap apa yang dilakukan oleh Sdr. Anies Baswedan sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindak pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).

Menurut Irvan  keputusan ini diambil setelah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan Anies sendiri. Bawaslu juga turut memeriksa panitia konferensi nasional Gerindra. Berdasarkan keterangan mereka, acara itu bukanlah kegiatan kampanye."Kita mengundang juga pihak dari panitia. Keterangan dari pihak panitia itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang dilakukan setiap tahun di Sentul. Jadi bukan kegiatan kampanye," lanjutnya.

"Dan untuk yang lainnya itu kan disangkakan diduga melanggar pasal 282. Dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Unsur menguntungkan dan merugikan itu yang tidak terbukti untuk kita membuktikan berdasarkan hasil keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan terlapor," pungkasnya.

Kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Bogor melalui Bawaslu Jawa Barat, pada 20 Desember 2018 lalu, sesuai dengan lokasi dugaan pelanggaran di Sentul, Bogor. Anies diduga melanggar UU Pemilu karena mengacungkap salam 2 jari saat menghadiri forum konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018.
Aksi Anies ini kemudian dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) pada 18 Desember 2018.

Sumber Berita:https://kumparan.com/@kumparannews/bawaslu-nyatakan-pose-dua-jari-anies-bukan-pelanggaran-pemilu-1547215075784885631

Tidak ada komentar