Page Nav

HIDE

Update

latest

Siti Zuhro Apresiasi Langkah KPU DKI Bentuk Dewan Etik Terhadap Lembaga Survei

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membentuk Dewan Etik...



Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membentuk Dewan Etik untuk mengawasi lembaga survei di Pemilu 2019.

Zuhro mengatakan, cara seperti itu telah dilakukan oleh KPU DKI Jakarta saat Pilkada DKI 2017.

"Sekarang kita minta kayak KPU DKI, yang membuat Dewan Etik, jadi kalau ada keluhan masyarakat, (lembaga survei) langsung diajak sidang," ungkap Zuhro saat ditemui di sebuah acara diskusi di kawasan Jakarta Timur, Kamis (10/1/2019).

Zuhro sangat mengapresiasi langkah KPU DKI untuk membentuk Dewan Etik terhadap lembaga survei agar tidak memperkeruh suasana pemilu.

Tak hanya cukup disidang, menurutnya lembaga survei yang tidak kredibel, menunjukkan keberpihakan, dan mengganggu pemilu, juga perlu diberi sanksi. Zuhro mengatakan, sanksi yang dapat diberikan di antaranya adalah pengumuman kepada publik bahwa lembaga survei itu tidak kompeten.

"Dia (lembaga survei) sudah di-MoU (nota kesepahaman), kalau melanggar akan diumumkan ke masyarakat bahwa kamu tidak trusted, tidak kredibel, itu harus ada," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa cara itu tidak menjamin semua lembaga survei akan patuh. Namun, menurut Zuhro, langkah tersebut setidaknya dapat membuat lembaga survei was-was. Oleh karena itu, Zuhro berpendapat, pembentukan lembaga survei tersebut perlu dilakukan secepatnya, sebagai bentuk antisipasi.

"Menurut saya, KPU RI harus mulai mengantisipasi supaya tidak ada lembaga survei yang terlalu digdaya, terlalu mendikte," ujar dia.

KPU membuka pendaftaran bagi lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pemilu 2019. Namun, sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tak bisa melakukan pembatasan terhadap kinerja lembaga survei dan konsultan politik.

Hasyim ingin asosiasi profesi lembaga survei dan konsultan politik bisa mengawasi profesionalitas anggotanya selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti.

"Kan mereka ada lembaga asosiasinya ya. Dan di antara mereka ada kode etik yang akan menguji metodologinya, menguji perilaku lembaga survei nya. Jadi harus asosiasinya ikut mengawasi," ujar Hasyim di KPU, Jumat (23/3/2018).

Sebab, kata dia, ada potensi calon yang akan menggunakan lembaga survei yang merangkap konsultan politik untuk mendongkrak citra dan elektabilitasnya. Dengan demikian, Hasyim meminta agar asosiasi bertanggung jawab terhadap anggotanya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/09144131/kpu-didorong-bentuk-dewan-etik-untuk-lembaga-survei-di-pemilu-2019.


Tidak ada komentar