Jelang hari pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret 11 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 baik tingkat provinsi m...
Jelang hari pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret 11 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sembilan parpol di antaranya yang ada di Aceh. Sedangkan dua lainnya, yaitu PKS dan PAN di coret di kabupaten lain di Indonesia.
Pencoretan itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, dikarenakan tidak mengusulkan calon legislatif dan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Dicoret karena tidak menyerahkan LADK sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, yaitu 14 hari sebelum kampanye rapat umum yaitu 10 Maret 2017, dan tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di daerah tersebut," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (23/3/2019).
Di Aceh, ke sembilan parpol yang dicoret dari kontestan pemilu adalah partai di tingkat kabupaten/kota, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Aceh Jaya, Sabang, dan Langsa.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia dicoret di 15 kabupaten/kota yaitu Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe.
Kemudian Partai Berkarya di Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Sabang. Partai Persatuan Indonesia di Aceh Besar, serta Partai Persatuan Pembangunan di Aceh Tenggara.
Partai Solidaritas Indonesia di Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Sabang.
Partai Hati Nurani Rakyat di Nagan Raya dan Aceh Jaya. Partai Bulan Bintang di Aceh Jaya. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2019/03/23/kpu-coret-11-parpol-peserta-pemilu-9-di-antaranya-di-aceh.
Tidak ada komentar