Page Nav

HIDE
KoranMu Indonesia:

Ads Place

Perlindungan Disabilitas: Sebuah Kesetaraan Hak

Banyaknya persoalan kekerasan dan kuranganya fasilitas pendukung bagi aktivitas kaum disabilitas, harus benar-benar dicermati sebaga...


Banyaknya persoalan kekerasan dan kuranganya fasilitas pendukung bagi aktivitas kaum disabilitas, harus benar-benar dicermati sebagai sesuatu yang urgen bagi sebuah hak kewarganegaraan. Belum terpenuhinya keadilan bagi seluruh warga negara, karena fasilitas yang seharusnya menjadi hak bagi mereka sepenuhnya belum tersedia di negara yang menganut idologi Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.


Bukanlah sebuah kehendak untuk dilahirkan sebagai kaum disabilitas, akan tetapi selayaknyalah diperlakukan sama sebagai warga negara walaupun perlu ada perlakuan kekhususan. Karena hak asasi manusia bisa diartikan adalah hak yang sama yang diberikan kepada setiap orang baik miskin, kaya, laki—laki, atau perempuan, normal maupun penyandang disabilitas dan sebaliknya. Karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari sikap kemanusian bagi setiap sosok manusia Indonesia, tidak perduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kulturnya, agama, atau kepercayaan spritualnya.


UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang (selanjutnya disebut dengan UU Disabilitas) menyatakan, “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Kontrol negara terhadap perlindungan HAM bagi masyarakat disabilitas (penyandang cacat) masih terus melahirkan persoalan di negeri ini. Kurangnya pemahaman masyarkat umum mengenai disabilitas seperti penggolongan mereka kepada keterbutuhan khusus sehingga ada sisi-sisi yang tidak dimungkinkan mereka untuk mandiri, mengakibatkan banyak bentuk diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas. Tidak dapat dipungkiri bahwa penyandang disabilitas belum mendapatkan perlindungan Hak Azasi Manusia yang maksimal.


Beberapa bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dialami penyandang disabilitas bisa diambil contoh diantaranya bisa dilihat dari sebuah Video yang baru-baru ini viral. Video berdurasi 30 detik ini berisikan tindakan kekerasan tiga siswa laki-laki disebuah lembaga pendidikan. Mereka memukul siswi itu dengan menggunakan tangan pada bagian kepala kemudian secara bergantian ketiga pelaku menendang hingga memukul menggunakan gagang sapu. Siswi disabilitas ini hanya bisa tertunduk sambil menutup wajanya. Hal ini juga menimpa tuna netra yang bernama Fazrul Rahman, Seorang tuna netra yang juga ketua DPP IMM yang terperosok di celah peron stasion Cikini, Jakarta Pusat. Dapat dipastikan contoh-contoh tersebut memperlihatkan masih kurangnya akses perlindungan bagi masyarakat disabilitas, sehingga perlidungan hak bagi kaum disabilitas perlu terus diperbaiki.


Kewajiban untuk menjamin terjadinya sebuah kenyamanan dalam memanfaatkan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas sangat perlu untuk terus diperbaiki. Sehingga keinginan pemerintah untuk melahirkan Konmas Disabilitas diharapkan bukan sekedar bagi-bagi jabatan structural pemerintahan. Sehingga hak konstitusional yang terjamin dan bisa terpenuhi dengan baik sebagai upaya perlindungan dari kerawanan pelanggaran HAM yang diatur pada pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.


Kaum penyandang disabilitas memiliki hak pundamental layaknya manusia pada umumnya, sehingga makna dari kemudahan dan perlakuan khusus janganlah difahami sebagai sebuah perlakuakn diskrimasi atau perlakuan pembeda yang mencolok, akan tetapi lebih kepada memberikan rasa nyaman sebagai masyarakat Indonesia.


Penulis : Apridhon Rusadi

Peneliti Sindikasi Indonesia Maju











Ads Place