Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Koranmu Indonesia -Dalam rangka optimalisasi pelayanan korban kekerasan terhadap pere...
![]() |
Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak |
Lembaga UPTD P2TP2A menjadi bagian dari struktur Organisasi Pemerintah Daerah di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Slogan “Mari Menata Tangsel Rumah Kita Bersama”. Slogan ini menyiratkan kehidupan damai dan harmoni di Kota Tangerang Selatan tanpa kekerasan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan juga Pandemi Covid-19 jumlah dan modus tindak kekerasan dengan korban perempuan dan anak semakin meningkat jumlahnya dan beragam jenisnya. Gaya hidup moderen dan kemajuan teknologi telah banyak mengubah tata perilaku interaksi manusia yang pada kondisi tertentu dapat melahirkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
Masa Pandemi Covid-19 saat ini banyak membawa suasana interaksi baru terkait dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran virus serta menekan jumlah orang tertular. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), social distancing menimbulkan dampak sosial yang cukup besar karena tidak sedikit telah menghilangkan pendapatan pada keluarga dan membawa kerentanan pada ketahanan keluarga. Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang memiliki peluang besar menjadi korban tindak kekerasan karena kebijakan ini. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi komitmen internasional sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (Uhamka) melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan bersama dengan UNDP melakukan Bimbingan Teknis penyusunan SOP alur rujukan penanganan korban kekerasan pada perempuan dan anak pada masa Pandemi Covid-19 ini. Konten SOP yang telah tersusun memuat berbagai langkah tatalaksana penangangan korban dengan protokol kesehatan secara ketat, baik untuk korban ataupun untuk tenaga yang memberikan layanan. Situasi Pandemi Covid-19 tidak menghentikan layanan yang dibutuhkan untuk perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan jumlah yang semakin meningkat di masa ini. Oleh sebab itu, alur layanan penanganan korban perlu direview kembali dengan menyesuaikan kondisi yang ada terkait dengan upaya untuk memberikan kemudahan kepada korban.
Bimbingan Teknis penerapan SOP pelayanan KtPA pada masa pandemic covid 19 di UPTD P2TP2A Kota Tagerang Selatan, dengan tema “ Implementasi Alur Pelayanan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Masa Pandemik Covid 19 Kota Tangerang Selatan” . Kegiatan ini didukung penuh oleh UNDP sebagai bagian dari wujud kerjasama internasional yang diperoleh Uhamka saat ini.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 30 Januari 2021, mulai pukul 08.30 – 13.00 WIB secara Online dengan Zoom Meeting. Dalam sambutannya ketua Lemlitbang Uhamka Prof. Dr. Suswandari, M. Pd menjelaskan bahwa: “Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu sasaran dari program kerjasama UNDP–Lemlitbang Uhamka di samping delapan wilayah lainnya”. Kegiatan ini melalui beberapa tahap proses pelaksanaan, diawali dengan persamaan persepsi terkait tujuan dan maksud kegiatan UNDP-UHAMKA dalam mendampingi kota Tangerang selatan dalam penyusunan SOP pelayanan KtPA khususnya pada masa Pandemik Covid-19. Kegiatan diskusi penyusunan SOP sampai diperolehnya SOP yang telah disahkan dan diberlakukan oleh UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan.
Dalam sambutan mengawali kegiatan Bimtek ini, Kepala DPMP3AKB Kota Tangerang Selatan Ibu drg. Hj. Khairati, M. Kes menyambut baik program Lemlitbang Uhamka bersama UNDP dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, agar mereka dapat terlayani sesuai dengan hak hak nya sebagai manusia. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang bebas dari tindak kekerasan. Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penetapan Tangerang Selatan khususnya UPTD P2TP2A dalam program kerjasama UNDP Indonesia bersama Lemlitbang UHAMKA untuk penyusunan SOP Pelayanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di masa Pandemik Covid-19. Alhamdulillah SOP tersebut telah selesai dan mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2021.
Selanjutnya penyampaian alur pelayanan dan pendampingan KtPA yang disampaikan oleh Kepala UPTD P2TP2A Bapak Tri Purwanto, S.Sos. Selaku nara sumber Prof. Dr. Suswandari, M.Pd yang membahas materi “Faktor Penyebab Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masa Pandemi Covid 19”, serta Dr. M. Yusuf Siddik yang membahas materi “Peran Ajaran Agama Dalam Mencegah Kekerasan Pada Anak Dan Perempuan”.
Dari kedua materi ini diperoleh gambaran tentang faktor penyebab dan upaya penanganan yang ditindaklanjuti sesuai dengan SOP penanganan korban yang telah disyahkan. P2TP2A sebagai unit pelayanan teknis daerah, menjadi lembaga terdapat untuk memberikan pelayanan dengan memanfaatkan jaringan lembaga kesehatan dan lembaga hukum sesuai dengan kebutuhan korban. Bimtek diikuti oleh kurang lebih 80 orang yang berasal dari kelompok pendidik , SKPD yang berkaitan, Satgas PPA, Tim Pendamping Kasus P2TP2A, RSUD, Puskesmas, Pokja I PKK Kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Himpaudi dan kelompok masyarakat lainnya. Melalui Bimbingan teknis ini dapat terbangun sinergitas yang baik dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan pada perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Kota Tangerang Selatan.
Penulis : Dr. apt. Supandi, M. Si Dosen UHAMKA
Tidak ada komentar