Workshop ZISWAF Koranmu Indonesia -Dosen rogram Studi Perbankan Syariah FAI UHAMKA yang diwakili oleh Eko Susanto, S.E.Sy., M.Si Bersama Mi...
![]() |
Workshop ZISWAF |
Eko Susanto Susanto Ketua Tim PKM ini menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode workshop. Selanjutnya, melalui kegiatan ini dharapkan akan mampu meningkatkan kemampuan mahasiswa didalam memanajemen ziwaf.
Mitra kegiatan pengabdian masyarakat kali ini adalah kelompok studi ekonomi islam se Jakarta Selatan dari berbagai kampus dan level tingkatan. Meninjau dari diskusi dengan pihak pengurus, beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dan terdapat persoalan adalah, Masih kurang pengetahuan dan wawasan mengenai keuangan syariah. Ungkapnya
Mengeluarkan zakat, infaq, dan sodaqoh dari sebagian harta, merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Kewajiban ini disertai dengan tuntunan tentang siapa yang sudah memenuhi kewajiban untuk menjadi muzakki atau orang yang berzakat dan siapa-siapa saja yang berhak memperoleh bagian dana ZIS tersebut.
Pertama-tama pemateri diminta menjelaskan tentang zakat infaq dan shadaqah serta bagaimana pengelolaannya di era digital. Sambungnya
Peserta juga diajak melakukan simulasi tentangn bagaimana mengelola zakat infaq dan shadaqah di era digital seperti zaman sekarang. Hal ini bertujuan agar Mitra Memahami dengan lebih baik tentang pengelolaan ziswaf. Mitra semakin mampu memenajmen ziswaf Syariah yang sesuai dengan perkembangan digital serta Meningkatnya kemampuan untuk bekerjsama dengan berbgai pihak terutama dengan Lembaga keuangan syriahah terutama yang berkaitan dnegan lembaga filantropi Islam. Pungkasnya
Tidak ada komentar